Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti

  • Bagikan
Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti

Eksekusi rumah tergugat pada perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg di Desa Pintu Pohan Pasar oleh PN Balige, Kamis (30/1). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Balige dengan putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba menuai penolakan dari para tergugat. Meski ditolak, PN Balige tetap melanjutkan eksekusi hingga dua unit rumah dan sejumlah tanaman keras rata dengan tanah.

Sebelumnya, di lokasi ada tiga unit rumah yang akan dieksekusi, namun salah satu rumah dibongkar secara sukarela oleh tergugat sebelum eksekusi berlangsung. Satu unit eskavator diturunkan ke lokasi, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Proses eksekusi yang berlangsung kurang lebih dua jam berjalan aman.

Sebagai ahli waris tergugat dua, Godwin Siallagan kepada Wartawan menerangkan alasan pihaknya menolak eksekusi sangat mendasar. Pasalnya, pada saat pelaksanaan konstatering, Panitera PN Balige tidak melakukan pencocokan secara akurat sesuai batas-batas obyek perkara pada gugatan sehingga obyek perkara yang dieksekusi dinilai salah.

Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti
Sejumlah massa dari pihak tergugat melakukan aksi penolakan atas pelaksanaan eksekusi rumah lahan di desa Pintu Pohan Pasar. Waspada/Ramsiana Gultom

Adapun alasan tergugat menolak eksekusi antara lain, Putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg dinilai tidak bisa dieksekusi karena batas-batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang di tuangkan dalam putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg.

“Pada saat konstatering Panitera Pengadilan Negeri Balige yang melaksanakan pencocokan isi/luas objek yang diperkarakan dan tidak mencocokkan batas-batas yang tertulis dalam gugatan yang seyogianya hal itu diwajibkan dalam pelaksanaan konstatering,” ujar Godwin.

Adapun batas-batas yang salah dalam putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg menurut tergugat adalah:

  1. Luas objek perkara yang tertulis dalam putusan No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg adalah 8330 m2, luas tersebut tidak sesuai dengan objek yang diperkarakan dan batas-batas yang mau dieksekusi tidak sesuai dengan objek yang diperkarakan.
  2. Batas sebelah utara tertulis dalam putusan adalah jalan Pintu Pohan/Madrasah/Murni Marpaung + 49 m2, hal ini tidak sesuai dengan objek gugatan dalam putusan yang sebenarnya batas perkara hanya jalan Pintu Pohan.
  3. Madrasah dan Murni Marpaung dalam gugatan bukan batas dalam perkara sebelah utara.
  4. Batas sebelah barat tertulis dalam putusan adalah parit fakta di lapangan parit tidak ada di sebelah barat objek perkara yang ada adalah Murni Marpaung dan sebelah barat rumah murni adalah madrasah.
  5. Bangunan rumah tergugat I dalam putusan berbatasan dengan sebelah barat adalah madrasah : +19 m. Yang sebenarnya batas sebelah barat bangunan rumah tergugat I adalah tanah milik Doktor Simangungsong, di sebelah barat tanah simangungsong adalah bangunan rumah Murni Marpaung sebanyak 2 pintu dan Madrasah.
  6. Dalam konstatering Tergugat I menyatakan bahwa bangunan rumahnya sepanjang 25 m, bukan 19 m.
  7. Bangunan rumah tergugat II dalam gugatan seluas 1600 m2. Batas sebelah barat bangunan rumah tergugat II tertulis dalam Putusan berbatasan dengan tanah penggugat adalah batas yang salah yang seyogianya sebelah barat adalah tanah kosong.
  8. Bangunan rumah tergugat III tertulis seluas 95 m2, adalah tidak jelas karena tidak ada di ukur waktu konstatering.
  9. Batas sebelah timur bangunan rumah tergugat III berbatasan dengan rumah tergugat II dan fakta lapangan batas sebelah timur bangunan rumah tergugat III adalah tanah kosong bukan rumah tergugat II.
  10. Panitera Pengadilan Negeri Balige dalam konstatering tidak mengukur bangunan rumah Tergugat I, Tergugat II, Dan Tergugat III dan tidak mencocokkon batas-batas bangunan rumah objek yang mau di eksekusi dimana batas-batas objek tanah dan bangunan rumah Tergugat I, II DAN III tidak sesuai dengan objek perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg
  11. Di dalam gugatan tergugat III atas nama Ropinus Manurung sudah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Negeri Balige atas objek perkara Nomor perkara tersebut 124/Pdt.G/2024/PN. Blg. Dalam hal itu Tergugat III sudah mengajukan penolakan atas eksekusi ke Pengadilan Negeri Balige serta melaporkan dengan melampirkan permohonan menolak eksekusi dan menyertakan gugatan perkara perlawanan ke Pengadilan Negeri Balige / Panitera Pengadilan Negeri Balige.
  12. Doktor Simangungsong yang mempunyai lahan di objek perkara yaitu yang berbatasan dengan sebelah barat rumah Tergugat I, penggugat tidak mengikutkan Doktor Simangungsong dalam gugatannya padahal tanah Doktor Simangungsong berada di wilayah objek perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. Doktor Simangungsong sudah mengajukan penolakan atas eksekusi No. 99 / KPN.W2.U18/HK2.4/I/2025, Langsung ke Pengadilan Negeri Balige.
  13. Terlawan I dan terlawan II sudah mengajukan sanggahan/tolakan atas konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige atas ketidak sesuaian pelaksanaan konstatering yang tidak mengukur luas objek perkara serta bangunan rumah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang akan dieksekusi sesuai dengan pelaksanaan konstatering.

“Karena konstatering pada prinsipanya adalah pencocokan obyek perkara dengan data berkas perkara, di sana sudah ada obyek tergugat tapi batas-batas obyek tergugat itu salah. Tak hanya itu, luas lahan perkara sampai 8.000 M lebih itu darimana diketahui panitra atau juru sita, sementara mereka tidak pernah melakukan pengukuran yang akurat, kecuali mata Panitra itu bisa mengeluarkan ukuran milli. Di dalam obyek perkara itu juga ada obyek tergugat tiga yang pada saat ini sedang melakukan perlawanan atas eksekusi ini dan gugatannya sedang berjalan di PN Balige. Mereka baru tau kalau tanahnya diperkarakan setelah konstatering itu. Atas konstatering itu juga, tergugat satu sudah mengajukan surat keberatannya tertanggal 27 September dan diterima PN Balige pada tanggal 30 September 2024. Namun tetap tidak diindahkan PN Balige, jujur kami sangat kecewa,” imbuh Godwin.

Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti
Juru sita saat membacakan putusan sebelum eksekusi dimulai. Waspada/Ramsiana Gultom

Sementara, Parlindungan Siagian merupakan ahli waris tanah yang disengketakan menerangkan, kasus ini sudah berjalan selama 16 tahun dimana mereka sudah memenangkan kasus di Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan Peninjauan Kembali (PK).

“Jadi sudah selayaknya proses eksekusi terhadap rumah yang berdiri di tanah kami dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan,” tukas Parlindungan.

Diakuinya diantara mereka masih memiliki ikatan kekerabatan dan sudah berusaha melakukan komunikasi secara kekeluargaan agar menghasilkan perdamaian. Sayangnya, upaya itu selalu gagal. Tanah tersebut merupakan tanah warisan, dimana sebelumnya telah ada pembagian masing-masing.

“Telah ada pembagian warisan, sudah ada porsinya dimana bagian bapak mereka dan dimana bagian bapak saya. Keringanan telah kita usulkan agar mereka memberikan piso – piso (ganti rugi) namun tidak diindahkan. Setelah menguasai dan membangun rumah di atas tanah kami, mereka menjual tanah kami kepada pihak lain,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya penolakan atas sekskusi lahan tersebut, Juru Bicara PN Balige Sandro Imanuel Sijabat, SH didampingi Arija Ginting, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1) mengatakan belum menerima adanya permintaan dokumen atau data terkait eksekusi tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang ingin meminta data eksekusi tersebut bisa terlebih dahulu mengirimkan surat ke PN Balige. Atas permintaan data tersebut akan kami pelajari dan kami kaji sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tentang informasi apa saja yang boleh kami berikan kepada masyarakat. Kita akan berikan jawaban baik secara tertulis atau pun lisan,” pungkas Sandro. (rg)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti

Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *