REDELONG (Waspada) : Setelah ditangkap, diketahui bahwa motif EA, 31, pelaku pembunuhan istrinya yang ditemukan di dalam drum di Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (30/1) kemarin, ternyata karena sakit hati.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat (31/1).
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku dan korban ini sempat cekcok di rumah orang tuanya sehingga pelaku merasa sakit hati dan dendam,” ungkap Tuschad.
Melalui penjelasannya, diketahui bahwa kejadian bermula pada hari Rabu (29/1), seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku.
Kebun saksi ini terletak bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.
Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah.
Kemudian diketahui bahwa korban tidak pulang ke rumahnya, setelah mendapat jawaban tersebut, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.
“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” tambah Tuschad.
Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru.
Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN, 35, yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP, yang berbunyi,
“barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (Moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,”
Kemudian juga dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi,
“barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar, mati, dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara,”
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah kayu, dua buah cangkul yang diduga untuk melakukan aksi pembunuhan serta baju korban.
Juga diamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, tanda pengenal, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Diketahui bahwa pelaku juga sempat mengambil barang milik korban berupa emas dan sejumlah uang tunai. (cno)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.