Wakil Ketua DPRD kabupaten Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I dari fraksi partai Golkar. (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Wakil Ketua DPRD kabupaten Padang Lawas (Palas) dukung pemerintah pusat tidak tegas perusahaan perkebunan ilegal, terutama yang lahannya berada di kawasan hutan.
Hal itu dikatakan wakil ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I kepada Waspada, Jumat (31/1), menanggapi keseriusan pemerintah pusat dalam.menertibkan sekaligus menindak tegas perusahaan perkebunan yang arealnya masuk kawasan hutan.
Seperti di daerah kabupaten Padang Lawas terdapat puluhan ribu lahan perusahaan perkebunan yang masuk kawasan hutan.
Bahkan beberapa perusahaan Perkebunan itu merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah mulai beroperasi sejak masih kabupaten Tapanuli Selatan, atau sebelum kabupaten Padang Lawas menjadi daerah otonom tahun 2007 yang silam.
Dimana kesemua perusahaan perkebunan swasta nasional itu telah mulai beroperasi sejak tahun 1990 an. Tetapi masih terus beroperasi dan berjalan sampai sekarang walaupun ilegal dan tidak ada kontribusi positif terhadap daerah.
Karena itu kata Amran, wakil ketua DPRD Padang Lawas dari fraksi partai Golkar ini, sudah saatnya perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di Padang Lawas ditindak tegas.
Sehingga bisa memberi manfaat bagi negara, khususnya daerah kabupaten Padang Lawas dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, tegas Amran.
Untuk diketahui, menurut data yang diperoleh Waspada dari berbagai sumber beberapa perusahaan besar yang lahannya masuk kawasan hutan termasuk PT BRPL seluas 7.500 hektare, dan PT. MAI seluas 11.628,61 hektare.
Serta PT ANJA dengan luasan mencapai 9.453, 5 hektare. Juga PT T yang luasnya sekitar 23.000 hektare terletak di wilayah Kabupaten Padang Lawas.(a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.