Dugaan Pemukulan Tahanan, Penyidik Dan Kasat Tahti Polrestabes Diadukan Ke Propam Poldasu

  • Bagikan
Dugaan Pemukulan Tahanan, Penyidik Dan Kasat Tahti Polrestabes Diadukan Ke Propam Poldasu

MEDAN (Waspada): Tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menjadi korban penganiayaan, Salman Alfaris Siregar, 45, melaporkan penyidik dan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) ke Propam Polda Sumut.

Laporan disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukum, Tuseno, SH yang mengatakan telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bid Propam Polda Sumut.

“Laporan sudah kami layangkan ke Bid Propam Polda Sumut. Kami melaporkan Kasat Tahti, penyidik dan penjaga tahanan,” sebut Tuseno, Jumat (31/1).

Kata Tuseno, kliennya Salman Alfaris Siregar semula ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap).

Tuseno menyebutkan, dalam kasus itu korban Salman Alfaris Siregar bersikap kooperatif serta memenuhi segala undangan semasa dalam tingkat penyidikan polisi hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Kemudian, 21 Januari 2025 penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Salman Siregar. Saat itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik namun tidak dikabulkan.

“Kami telah mengajukan permohonan agar
penahanan terhadap Salman Siregar ditangguhkan. Setidak-tidaknya sebagai tahanan kota, namun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkannya,” ujar Tuseno.

Namun setelah ditahan di ruang Tahti Polrestabes Medan, korban mengaku sering dianiaya oleh orang luar tanpa seragam.

Karena itu, pada Selasa 28 Januari 2025 salah satu keluarga korban menyampaikan kepada penyidik, bahwa korban kerap dianiaya di dalam sel tahanan. Namun penyidik membantah penganiayaan terhadap korban.

Faktanya, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 07:00 WIB, istri korban Mayang Sari mendapat telefon dari petugas jaga menyebut korban kritis.

“Pagi itu, suami klien kami telah kritis dan tidak sadarkan diri, yang kami sangat yakini sebagai korban penganiayaan sebagaimana pengakuannya kepada keluarga,” sebut Tuseno.

Keesokan harinya, penyidik baru bisa dihubungi oleh pihak keluarga.

Pihaknya juga meminta bentuk pertanggungjawaban terhadap Kasat Tahti Polrestabes Medan dan petugas kepolisian yang berjaga pada ruang tahanan terhitung 22 sampai 29 Januari 2025.(m10)

Waspada/Ist
Tim kuasa hukum korban bersama keluarga ketika mendatangi Mapolda Sumut, Jumat (31/1).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dugaan Pemukulan Tahanan, Penyidik Dan Kasat Tahti Polrestabes Diadukan Ke Propam Poldasu

Dugaan Pemukulan Tahanan, Penyidik Dan Kasat Tahti Polrestabes Diadukan Ke Propam Poldasu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *