Barak narkoba terlihat di bakar personel Polres Binjai.(Waspada/Ist)
BINJAI (Waspada): Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dusun Banrejo Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Kamis (30/1/25).
Penggerebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE., MH., bekerja sama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo, S.Pd., dengan melibatkan personel Satres Narkoba dan Sat Samapta sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025.
Hasil penggrebekan barak narkoba di TKP, petugas mengamankan seorang pria yang berinial NG, 38, warga dusun IV kampung dalam Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai kabupaten langkat.
Saat mengamankan terduga NG ditemukan barang bukti padanya berupa: 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr, 8 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik klip kosong, 17 mancis, 1 pipet sekop, 1 unit Hp OPPO putih, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp865 ribu (uang hasil penjualan sabu)
Kemudian petugas melakukan pembongkaran barak narkoba tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar.
Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi Jumat (31/1) mengatakan, penggerebekan barak narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan polres Binjai untuk sikat habis peredaran narkoba, dimana narkoba merupakan musuh kita bersama. tegasnya.(a03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.