Pelaku pencurian uang dan emas BS,46, warga Dusun III Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul, Kamis (30/1) setelah sempat buron 10 bulan ke Riau. (Waspada/Ist)
SEIRAMPAH (Waspada): Seorang pelaku pencurian emas dan uang tunai BS, 46, warga Dusun III Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil ditangkap pihak Polsek Dolok Masihul setelah sempat buron (kabur) selama 10 bulan ke Riau.
Pelaku BS yang berhasil menggondol uang tunai Rp13 juta dan emas seberat 65 gram berhasil ditangkap, Kamis (30/1) oleh pihak Polsek Dolok Masihul ketika kembali ke rumahnya.
Sebelumnya aksi BS dilaporkan pihak korban Muhammad Syahputra,28, warga Dusun I Desa Tanjung Harap Kec.Serba Jadi Kab.Sergai dengan laporan Polisi nomor: LP / B / 39 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 23 April 2024.
Kasus pencurian tersebut terjadi berawal, Sabtu 13 April 2024 siang saat kekasihnya Dewi Yuliana mengendarai mobilnya sedang menuju ke rumah orang tua Muhammad Syahputra di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab. Sergai.
Setibanya disimpang Cinta Kasih korban melihat ada pengendara sepeda motor yang jatuh, selanjutnya dibantu oleh pasangan kekasih tersebut, sebelum menolong seseorang yang tak lain adalah BS, korban memarkirkan mobilnya di tepi jalan.
Merasa simpati, korban memberikan sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk bisa berobat.
Namun begitu, korban dan kekasihnya kembali ke mobil dan melihat dompet yang berisikan uang tunai dan beberapa gram emas yang diletak di kursi depan mobil hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu dompet berisi emas seberat sekitar 65 gram dan uang tunai sebanyak Rp13 juta.
Selanjutnya 23 April 2024, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi-saksi diketahui lah pelaku berinisial BS, namun BS melarikan diri diri ke Dumai Provinsi Riau.
Namun berselang 10 bulan, tepatnya, Kamis (30/1) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku BS telah kembali ke rumahnya di Dusun II Desa Karang Tengah, atas informasi tersebut Tim langsung bergerak ke rumah BS yang langsung meringkusnya sekira pukul 11:00.
Hasil interogasi pelaku BS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dompet berisikan uang dan emas, bahkan BS mengakui uang tunai dan uang hasil penjualan emas hasil curian yang telah dijual sudah habis untuk kebutuhan selama dalam pelarian.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi kepada Waspada, Jumat (31/1) pihaknya membenarkan terjadinya peristiwa pencurian denga pelaku BS, dengan teknik mengelabui dan memanfaatkan rasa iba korban, pelaku dengan mudah mencuri uang dan emas didalam dompet, dalam kasus ini juga turut diamankan 16 lembar surat emas.
” Dari kasus ini kami menghimbau bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sergai, jika sedang mengendarai mobil atau sepeda motor kemudian menemukan kejadian serupa, hendaklah tetap waspada karena bisa jadi keadaan tersebut memberikan peluang untuk terjadinya aksi pencurian dan kejahatan lainnya,” sebut Iptu Zulfan Ahmadi.
Dan apabila telah terjadinya peristiwa tersebut imbuh Plt.Kasi Humas, atau tindak pidana lainnya diharapkan masyarakat segera melaporkan ke Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Call Centre 110 Polres Sergai atau dapat Membuat laporan ke SPKT Polres Sergai, pungkasnya. (a15/cmw)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.