Ini dia, DPO bandar sabu diringkus Polres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap S, 41, bandar sabu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diringkus di pinggir jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 17:00 WIB.
Sebelumnya, Opsnal Sat Narkoba telah berhasil meringkus tersangka lain, yaitu MS, pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 19:00 WIB di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 46,19 gram yang akan dijual oleh tersangka MS. Selama pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka S untuk diedarkan.
Dengan informasi ini, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S, yang mengakui telah menyuruh tersangka MS untuk menjual sabu tersebut. Tersangka S telah diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Jumat (31/1) mengatakan, ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, ucapnya menambahkan. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.