CaKRA Desak Jaksa Periksa Proyek Jalan Kuta Binjai-Alue Ie Mirah

- Aceh
  • Bagikan
CaKRA Desak Jaksa Periksa Proyek Jalan Kuta Binjai-Alue Ie Mirah

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Aceh ( CaKRA) Fakhrurrazi SH. (WASPADA/Ist)

ACEH TIMUR (Waspada): Diduga banyak kerusakan karena dibangun asal jadi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memeriksa proyek pembangunan jalan Kuta Binjai–Alue Ie Mirah, Aceh Timur Rp7,9 miliar tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, menanggapi viralnya kinerja bobrok Dinas PUPR pada Bidang Bina Marga yang sempat luput perhatian adanya kerusakan badan jalan yang baru dibangun.

Dikatakannya proyek yang baru selesai dikerjakan ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kerusakan dalam hitungan hari setelah diaspal.

Fakhrurrazi mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai asal jadi dan sarat dengan masalah, sehingga Cakra mendesak aparat penegak hukum seperti kejaksaan negeri Kab. Aceh Timur segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jalan tersebut terkesan dibangun asal jadi. Untuk tidak menimbulkan fitnah, kita mendesak pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera memeriksa proyek jalan tersebut,” ujar Fakhrurrazi, Jumat (31/1).

Baca juga:

Disebutkannya, proyek jalan tahun 2024 panjang 1,5 km ini senilai Rp7,9 miliar ini dikerjakan oleh CV. AWG. Pihaknya juga sudah turun ke lapangan melihat kondisi memprihatinkan badan jalan yang rusak dan banyak retakan. Bahkan menurut laporan warga lingkungan setempat hanya dalam dua hari setelah pengaspalan, jalan tersebut sudah mengalami retak dan kerusakan di beberapa titik.

CaKRA menilai bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GeRam), Supridar atau yang akrab disapa Toke Dar, menyebut bahwa penggunaan material berkualitas rendah diduga menjadi penyebab utama kerusakan. “Berdasarkan pantauan kami dan laporan warga, proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Kualitas base A terlalu banyak pasir, sehingga tidak kokoh,” tegasnya..

Menanggapi protes warga dan desakan pemeriksaan dari CaKRA, sebelumnya pihak kontraktor proyek, Hamdani, membantah tuduhan tersebut. Ia menilai bahwa warga tidak berhak menilai kualitas jalan karena bukan ahli di bidangnya.

“Siapa yang bilang? Mereka orang apa? Orang lab? Karena yang bilang tidak sesuai spek itu orang lab, bukan orang kampung,” ujarnya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Timur Jamal berdalih bahwa kerusakan jalan adalah hal wajar dalam proses pembangunan. Ia menegaskan proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan faktor cuaca juga berperan dalam kondisi jalan yang saat ini dikeluhkan warga.

Ironisnya, keterangan tersebut jusru bertolak belakang dengan keterangan pihak Konsultan Darwin melalui anggota konsultan lapangan Dion mengaku proyek tersebut bukan masa pemeliharaan tapi proyek telat tuntas dan bayar adendum. Bahkan pencairan anggaran proyek belum 100 persen. (b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

CaKRA Desak Jaksa Periksa Proyek Jalan Kuta Binjai-Alue Ie Mirah

CaKRA Desak Jaksa Periksa Proyek Jalan Kuta Binjai-Alue Ie Mirah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *