Bocah perempuan korban dugaaan penganiayaan dan kekerasan di Nias Selatan terlihat kedua kakinya bengkok. Waspada/Ist
TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Penyidik Polres Nias Selatan akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap bocah perempuan inisial NN, 10, warga salah satu desa di Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan.
Pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan kerabat atau adik perempuan dari ayah kandung korban (tante) bernisial DE alias D, 18 tahun.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana melalui Kasat Reskrim, AKP. Sugiabdiyang dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/1) membenarkan penetapan satu orang tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terjadap bocah perempuan di Nisel yang sempat viral di media sosial.
Di antara tiga orang yang diperiksa oleh polisi, satu diantaranya berisial DE alias D terbukti telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berisial NN.
Tersangka DE alias D adalah merupakan tante atau adik kandung dari ayah korban NN, yang selama ini tinggal bersama-sama di rumah pelaku.
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta alat bukti yang kita temukan, kita menetapkan satu orang pelaku atau tersangka bersial DE alias D umur 18 tahun lebih,” ujar AKP Sugiabdi.
Baca juga:
Saat ini, tersangka DE alias D telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan.
“Untuk saat ini, tersangka sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias Selatan, sedangkan pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan yaitu pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Saat pemeriksaan, dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya selama ini telah menganiaya keponakannya berisial NN.
Pada kasus kekerasan anak di Nias Selatan tersebut, polisi mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dengan menunggu hasil rontgen yang sedang dilaksanakan saat ini di rumah sakit Dr Thomsen Nias di Gunungsitoli.
Kondisi fisik patah tulang hingga kedua kaki dan tangan bocah korban kekerasan tersebut bengkok masih belum dapat disimpulkan secara pasti oleh penyidik sebelum adanya hasil rontgen dan keterangan dari saksi ahli nantinya.(a26/chbg).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.