Polisi Bekuk Pencuri Alat Bengkel Di Labuhanhaji

- Aceh
  • Bagikan
Polisi Bekuk Pencuri Alat Bengkel Di Labuhanhaji
Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan bengkel dengan meringkus seorang pelaku berinisial YZ (32) di Gampong Kemumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Selasa (28/1). (Waspada/Hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel di Gampong Lembah Baru, Kecamatan Labuhanhaji. Dari hasil pengusutan, polisi meringkus tersangka YZ (32) di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur Selasa, (28/1) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, menjelaskan
kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji.

Mendapati sejumlah peralatan bengkelnya hilang diambil orang, korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah  dikumpulkan bahan keterangan dalam kurun waktu beberapa bulan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Petugas meringkus pelaku YZ, warga Kecamatan Labuhanhaji di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur,” kata AKP Fajriadi kepada Waspada di Tapaktuan Selasa (28/1) malam.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku aksi pencurian  yang berlangsung pada dinihari itu dilakukan dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil peralatan bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawanya pulang kerumahnya.

Polisi Bekuk Pencuri Alat Bengkel Di Labuhanhaji

Sejumlah peralatan bengkel yang diambil oleh pelaku adalah  Mesin Las, Impact Angin, Mesin Bor, Mesin Gerinda, Alat Cek Pom Injeksi, Karburator, 3 unit CDI dan sebuah Power up (Stabilizer pengapian) dengan nilai total seluruh barang tersebut diperkirakan seharga Rp10 juta.

Menurut keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagiannya sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya. Kemudian sebagian lagi masih disimpan dirumahnya.

“Petugas segera mengamankan barang-barang tersebut untuk dijadikan barang bukti,” kata AKP Fajriadi seraya menyatakan pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dijerat melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana tentang Pencurian. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Bekuk Pencuri Alat Bengkel Di Labuhanhaji

Polisi Bekuk Pencuri Alat Bengkel Di Labuhanhaji

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *