Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram, Seorang IRT Dan Pelajar Wanita Ditangkap

  • Bagikan
Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram, Seorang IRT Dan Pelajar Wanita Ditangkap

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25,38 gram dan menangkap 3 tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Simalungun.

Ketiga tersangka diantaranya DSA, 39, seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berdomisili Jln. Nusa Indah Gg. Anggrek No.12 Pasar 12 Kota Medan, RAS, 38, laki-laki wiraswasta alamat Jl. Pendidikan No.4 Marendal Kota Medan dan Seorang wanita, berusia 16 tahun berstatus pelajar warga Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (28/1/2025) kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berlangsung Jumat (24/1) siang, dari dua lokasi berbeda, masing-masing di samping SPBU Sinaksak, Kec. Tapian Dolok dan di wilayah Kec. Pematangbandar.

Begitu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di samping SPBU Sinaksak, tim Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait, dalam penyergapan awal petugas berhasil mengamankan dua tersangka, DSA dan RAS di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. ” Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Verry.

Tidak hanya sampai disitu, petugas kembali bergerak dalam pengembangan kasus atas pengakuan DSA yang menitipkan sejumlah narkotika jenis sabu kepada seorang pelajar wanita berusia 16 tahun yang berdomisili di wilayah Kec. Pematangbandar.

” Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka seorang pelajar wanita di dekat rumahnya bersama barang bukti tambahan,” beber AKP Verry.

Dalam operasi dari dua TKP berbeda tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, sehingga total berat bruto keseluruhan sebanyak 25,38 gram. Kemudian alat pendukung 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Android merk ViVo warna biru, 1 unit Hp Android merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp Android merk Oppo warna biru, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan, 1 tas tangan merk Bonia warna voklat, 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit mobil merek Toyota jenis Calya warna silver BK 1077 ABL dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 5635 AKZ.

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram, Seorang IRT Dan Pelajar Wanita Ditangkap

” Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial A yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.

” Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Verry.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk tersangka pelajar wanita yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram, Seorang IRT Dan Pelajar Wanita Ditangkap

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram, Seorang IRT Dan Pelajar Wanita Ditangkap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *