Oleh Dr. Bukhari, M.H., CM
Aceh, dikenal sebagai “Serambi Mekkah,” merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal dalam tata pemerintahan. Keistimewaan ini menjadikan Aceh sebagai model penerapan hukum Islam di tingkat nasional dan internasional. Namun, di tengah derasnya arus modernitas, penerapan syariat Islam di Aceh menghadapi tantangan yang tidak mudah. Pertanyaannya, apakah syariat Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman atau justru menjadi benteng yang mempertahankan tradisi?
Modernitas: Peluang Atau Ancaman?
Modernitas membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk digitalisasi, globalisasi budaya, hingga pergeseran nilai sosial. Di satu sisi, perubahan ini memberikan peluang bagi penguatan syariat Islam. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung dakwah, meningkatkan pelayanan berbasis syariat, hingga menciptakan transparansi dalam pengelolaan hukum Islam.
Namun, di sisi lain, modernitas juga membawa tantangan serius. Gaya hidup generasi muda yang semakin terpengaruh oleh media sosial sering kali bertabrakan dengan nilai-nilai syariat. Fenomena “konten viral” yang melibatkan pelanggaran norma, seperti cara berpakaian yang tidak sesuai dengan syariat atau budaya konsumtif yang berlebihan, menjadi bukti nyata benturan ini. Jika tidak dikelola dengan bijak, modernitas dapat menjadi ancaman bagi keistimewaan syariat di Aceh.
Maqashid Syariah Sebagai Jawaban
Dalam menghadapi tantangan modernitas, Aceh perlu mengacu pada maqashid syariah—prinsip dasar syariat Islam yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan pendekatan ini, modernitas tidak harus dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk mewujudkan syariat yang lebih relevan.
Sebagai contoh, digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan zakat yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, regulasi berbasis syariat dapat memberikan panduan dalam penggunaan media sosial, sehingga menjadi sarana yang mendukung nilai-nilai Islam tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Aceh Sebagai Rujukan Internasional
Menariknya, penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Beberapa negara Muslim, seperti Brunei Darussalam dan Thailand, telah mengirim delegasi resmi untuk mempelajari penerapan syariat di Aceh. Delegasi dari Majelis Ulama Islam (MUI) Thailand, misalnya, mengkaji bagaimana Aceh berhasil mengintegrasikan hukum Islam ke dalam tata pemerintahan di tengah keberagaman etnis dan pengaruh globalisasi.
Sementara itu, Brunei Darussalam, yang juga menerapkan syariat Islam, terinspirasi oleh pendekatan Aceh dalam menyelaraskan penerapan hukum Islam dengan aspek sosial-budaya masyarakat. Kehadiran delegasi internasional ini menunjukkan bahwa Aceh telah menjadi rujukan global dalam penerapan syariat Islam di era modern.
Menemukan Keseimbangan
Untuk mempertahankan relevansi syariat Islam, Aceh perlu menemukan keseimbangan antara tradisi dan inovasi. Syariat tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang kaku dan anti-perubahan, melainkan sebagai prinsip yang dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
Modernitas tidak selalu berarti sekularisasi. Sebaliknya, dengan pendekatan yang bijak, modernitas dapat menjadi sarana untuk memperkuat syariat Islam. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam pengembangan pariwisata halal di Aceh, yang tidak hanya mempromosikan budaya lokal tetapi juga menjaga nilai-nilai Islam.
Kesimpulan
Tantangan modernitas tidak harus menjadi pertentangan bagi penerapan syariat Islam di Aceh. Dengan menjadikan maqashid syariah sebagai landasan, Aceh dapat menunjukkan kepada dunia bahwa syariat Islam mampu berdampingan dengan modernitas tanpa kehilangan esensinya.
Fakta bahwa Brunei Darussalam dan Thailand menjadikan Aceh sebagai rujukan penerapan syariat Islam menunjukkan potensi besar Aceh sebagai model penerapan hukum Islam yang relevan dan adaptif. Pada akhirnya, Aceh memiliki peluang besar untuk menunjukkan bahwa syariat Islam bukan hanya warisan tradisi, tetapi juga solusi bagi tantangan zaman.
Penulis adalah Advokat, Mediator sekaligus Akademisi IAIN Lhokseumawe
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.