Main Judi Online, 2 Pria Di Kampungrakyat Diringkus Polisi

  • Bagikan
Main Judi Online, 2 Pria Di Kampungrakyat Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Polres Labusel dari dua tersangka pelaki perjudian online di Kec. Kampungrakyat. Waspada/Ist

KOTAPINANG (Waspada): RM dan KH ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Labusel di salah satu warung di Jl. Poros Km 2 Pekan Pasar Rakyat, Desa Teluk Panji IV, Kec. Kampungrakyat, baru-baru ini.

Kedu pria yang merupakan pemain dan agen tersebut diringkus saat sedang asyik memasang tebakan angka togel melalui situs judi online.

Kapolres Labusel, AKBP. Arfin Fachreza dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/1) menjelaskan, sebelum diringkus, awanya personel melihat kedua pelaku sedang melakukan deposit uang ke akun Judol melalui Hp milik RM. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata uang tersebut digunakan di situs Totopedia.

Tidak menunggu lama, polisi kemudian mengamankan kedua pria itu untuk penyelidikan lebih lanjut. Turut diamankn dari pelaku sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone, buku catatan berisi angka tebakan judi, uang tunai Rp690 ribu, serta sebuah buku tafsir mimpi.

“Tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada RM beserta uang sejumlah Rp20 ribu untuk mengisi saldo pada akun milik RM, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembelian angka di situs judi online. Dalam waktu dua jam (pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB), RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp690 ribu,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Kini kedua pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Labusel.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari tekad kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan siber, khususnya perjudian online. Kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Kapolres. (a23/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *