Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H bersama tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Jumat (24/1). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dan mengamankan tiga tersangka berinisial MR, 20, MZ, 32, dan SB, 37 di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10:00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H, Jumat (24/1) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Dimana, sambungnya, kronologi penangkapan berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR, 20, warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ, 32, dan SB, 37, keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe. Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya yang rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Lanjutnya, modus operasi dan barang bukti, modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *