Saufi Simangunsong. Waspada/Ist
TANJUNGBALAI (Waspada) : Ketua Gertak Sumatera Utara, Saufi Simangunsong, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika dengan barang bukti 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi, Kamis (23/1).
Kasus besar yang mengguncang Tanjungbalai ini terjadi pada April 2024. Menurut informasi dari Polda Sumut, empat buronan dalam kasus ini adalah S alias Andi, yang diduga menjadi otak jaringan, serta P alias Kamput, T, dan Ir.
Saufi menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini secara transparan kepada publik.
“Kami, masyarakat Tanjungbalai, sangat kecewa jika keempat buronan tidak ditangkap dan diadili, sementara tiga terdakwa lain yang berperan sebagai kurir telah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” ujar Saufi.
Sebagai mahasiswa hukum, Saufi juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H., untuk menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus narkoba berskala besar ini. Ia menilai Tanjungbalai dalam kondisi darurat narkoba dan meminta perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandarnya. Polisi akan bertindak tegas,” kata Kombes Pol. Hadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita dan status para buronan yang hingga kini belum tertangkap. Saufi berharap kepolisian dapat segera memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Tanjungbalai. (a21/a22).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.