Dewan Pers Persilahkan Sukariadi Gunakan Pasal Pidana

  • Bagikan
Dewan Pers Persilahkan Sukariadi Gunakan Pasal Pidana

MEDAN (Waspada): Dewan Pers mempersilakan Sukariadi menggunakan pasal pidana kepada media online hosnews.id dan kepala perwakilan hosnews.id Sumatera Utara, Sri Wage.

Gambaran sikap Dewan Pers ini dimaknai lewat surat Dewan Pers kepada Sukariadi No 13/DP/K/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menanggapi laporan Sukariadi yang menginformasikan, bahwa pihak hosnews.id- Pimpinan Redaksi Moh Hosen, juga Sri Wage sebagai Kepala Perwakilan Sumatera Utara; mengabaikan serta sama sekali tidak mengindahkan Rekomendasi Akhir Dewan Pers nomor No: 1510/DP/K/XII/2024 perihal Penilaian Akhir dan Rekomendasi Dewan Pers yang isinya mengharuskan hosnews.id untuk memuat surat bantahan Sukariadi.

Ini dilakukan Dewan Pers karena hosnews.id ngotot sekaligus membandel, lewat sikap menolak memuat bantahan berita dari pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

Hal tersebut juga melanggar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akhirnya mempersilahkan Sukariadi, warga Dusun VII Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang sebagai pengadu, bila ingin menggunakan pasal-pasal pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terhadap hosnews.id sebagai teradu media online asal Bangkalan Madura, dengan Moh Hosen sebagai Pimpinan Redaksi dan Sri Wage menjadi Kepala Perwakilan di Sumatera Utara.

Rekomendasi Akhir ini sebagai tindak lanjut dari surat Dewan Pers sebelumnya nomor 1371/DP/K/XI/2024 , tanggal 15 November 2024 tentang Penilaian Sementara dan Rekomendasi, guna menjawab surat Sukariadi tanggal 9 September 2024, yang melaporkan jika dirinya (Sukariadi telah menjadi korban opini dan penghakiman sepihak lewat media), informasi yang tidak akurat juga tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta sama sekali tidak menjalankan prosedur konfirmasi dalam pembuatan berita kepada sumber berita (Sukariadi).

Hingga Sukariadi minta keadilan dan kebenaran dapat diungkapkan oleh Dewan Pers, dari balik rangkaian berita yang isinya menghujat, menyerang kehormatan pribadi, menebar fitnah hingga dapat menyebabkan kebencian dan kerusuhan di tengah masyarakat dari rentetan berita di media online hosnews.id, oleh sejumlah oknum yang menyebut dirinya wartawan tapi tidak mengerti dan memahami cara kerja pers, yakni Sri Wage, Isdawati dan kawan-kawan.

Dalam suratnya Sukariadi menginformasikan, sebelumnya, sudah dua kali menyurati Moh Hosen sebagai Pimpinan Redaksi, serta Sri Wage dan komplotannya pada 9 Oktober 2024, agar memuat bantahan berita, sebagaimana diatur UU, peraturan dan ketentuan lainnya tentang Bantahan, Klarifkasi dan Hak Jawab.

Namun surat bantahan yang dimintakan oleh Sukariadi untuk dimuat, sama sekali tidak dilayani oleh hosnews.id, baik oleh Pimpinan Redaksi Moh. Hosen juga Sri Wage yang menjadi Kepala Perwakilan Sumatera Utara.

Menjawab surat Sukariadi itu, dan setelah melakukan penelitian dan pengkajian mendalam terhadap pemberitaan tersebut, yakni:

1. ”Wartawan Media Hosnews Membuat Laporan Di Polda Sumatera Utara” (penulis: Isdawati, 20 Agustus 2024);

2. ”Kaperwil Sumut Bersama Tim Hosnews Dampingi Saksi Undangan Wawancara di Polrestabes Medan” diunggah (penulis: Zul, 06 September 2024);

3. “Sri Wage Kaperwil Sumut Mendampingi Pelaporan di Polda Sumut” (penulis : Agung Suprayogi, 07 September);

4. “Saksi Penganiayaan Wartawan Hosnews Memberikan Keterangan di Poltabes Medan” (Penulis : Isdawati, 13 September 24).

5. “Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleuran Batre Bekas” (Penulis : Zulkifli Tanjung, 13 September 2024).

Dewan Pers menemukan adanya sejumlah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber itu, ditemukan dalam pemberitaan nomor 2, berita nomor 3 dan berita nomor 5. Hingga Dewan Pers merekomendasikan akhir Bantahan Sukariadi dimuat oleh hosnews.id, beserta permintaan maaf kepada Sukariadi.

Begitupun setelah melewati tenggang waktu guna memuat bantahan Sukariadi sebagaimana diterakan pada jadwal dalam Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers (Surat No: 1371/DP/K/XI/2024) serta Penilaian Akhir dan Rekomendasi Dewan Pers (Surat No: 1510/DP/K/XII/2024).

Bantahan Sukariadi yang telah dikirimkan kepada Pimpinan Redaksi hosnews tidak juga dimuat. Maka Dewan Pers mengingatkan Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sukariadi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/1), mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan Dewan Pers yang menerakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber kepada dirinya tersebut.

Bagi Sukariadi dirinya tidak merasa heran bila bantahannya tidak dimuat oleh hosnews.id, karena dia menilainya hosnews.id, bukanlah media online yang menjalankan tugas jurnalistik, tapi lebih kepada sejumlah preman yang menyaru sebagai wartawan.

“Saya senang bila akhirnya dapat menunjukkan jika mereka adalah wartawan abal-abal dan media online abal-abal, dibuktikan lewat pembangkangan mereka kepada putusan Dewan Pers. Jadi lucu saja jika ada yang masih mempercayai informasi dan keterangan Wage–Isdawati dan komplotannya”, ucap Sukariadi.

Wartawan yang coba menghubungi wa Moch Hosen dan jajarannya di hosnews.id, yakni Sri Wage dan Isdawati, (23/1) lewat surel wa mereka, belum mendapatkan jawaban dan tanggapan terkait tidak dimuatnya bantahan Sukariadi beserta permintaan maaf sebagaimana diperintahkan oleh Dewan Pers.

Meskipun sebelumnya Hosen lewat wa-nya menjawab wartawan menerakan silahkan melapor ke Dewan Pers, jika perlu dokumen laporan bukan hanya satu berkas tapi satu truk.

Namun setelah keluarnya rekomendasi putusan Dewan Pers Hosen, Wage, Isdawati dan komplotannya tidak menjawab konfirmasi wartawan.(m15)

Waspada/Ist
Surat dan Putusan Akhir Dewan Pers yang mempersilahkan Sukariadi menggunakan Ketentuan Pidana dan Denda sebagaimana diatur Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *