Warga Perlis Kembali Demo Tuntut Uang BLT Dikembalikan

  • Bagikan
Warga Perlis Kembali Demo Tuntut Uang BLT Dikembalikan

KAPOLSEK P. Brandan AKP Irwanta Sembiring adakan pertemuan dengan para pihak menyikapi aksi demo warga Desa Perlis.
Waspada/Ist

P. BRANDAN (Waspada): Warga Desa Perlis, Kec. Brandan Barat, Kamis (23/1), kembali demo terkait korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak inflasi kenaikan BBM buat ratusan nelayan di desa pesisir itu.

Nelayan yang bergabung dengan emak-emak ini melakukan aksi di depan kantor desa. Mereka berorasi meminta uang bantuan buat nelayan yang diberikan oleh pemerintah dikembalikan ke nelayan dan proses hukum tetap dilanjutkan.

Para nelayan dan emak-emak kecewa, sebab Kades dan unsur dari kecamatan tidak ada yang hadir saat aksi berlangsung sehingga warga tidak dapat menyalurkan aspirasi mereka. Warga menyatakan, mereka tetap bertahan sampai tuntutan mereka direspon.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis, Muklis, kepada Waspada mengatakan, ada tiga tuntutan warga, yakni uang bantuan yang dikorupsi dikembalikan, Kades segera menerbitkan SK pemberhentian Kadus yang terlibat dan proses hukum tetap berlanjut.

Muklis menambahkan, sesuai penegasan warga, jika aksi demo pada hari ini tidak juga ada upaya penyelesaiannya, maka warga akan melakukan aksi lanjutan ke kantor camat dan kantor bupati.

Ketua BPD mengku kecewa dengan penyidik Unit Tipikor Polres Langkat yang dinilainya tidak transparan menangani perkara ini. “Saya sudah minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tapi tidak diberi,” ujarnya.

Padahal, kata Muklis, sesuai Peraturan Kapolri, SP2HP wajib diberikan oleh penyidik kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak. “Saya mencermati, penanganan perkara ini terkesan tidak transparan,” ujarnya dengan nada kesal.

Kemudian, lanjutnya, yang menambah marah warga, berdasarkan pernyataan salah seorang pegawai inspektorat, uang yang dikembalikan Kadus, tidak disalurkan kepada masyarakat, melainkan masuk ke kas negara. “Nelayan merasa ini sangat tidak adil dan merugikan mereka,” ujarnya.

Camat Brandan Barat, Camat Fathan Nur, dikonfirmasi Waspada terkait BLT buat nelayan yang diduga dikorupsi mengatakan, dari LHP tim audit investigasi dari inspektorat Langkat ditemukan kerugian negara sebesar Rp144.333.000.

“Kadus telah mengembalikan uang kerugian negara pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 15 Januari 2025. Sudah ada pengembalian, namun masalah proses hukumnya saya tidak tahu,” ujar Fathan Nur.

Untuk meredakan situasi yang memanas, Kapolsek P. Brandan AKP Irwanta Sembiring, berinisiatif memanggil Ketua BPD, Muklis, Sekdes Junaidi, Sekcam Brandan Barat Liliana Manurung, dan dua orang Kadus yang baru diangkat. Sementara, para Kadus yang bermasalah tak hadir.

Mukhlis mengungkapkan, masyarakat saat ini sudah sangat marah dan mereka meminta penanganan proses hukum terhadap kasus yang merugikan ratusan nelayan ini harus berlanjut demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Dana BLT sebesar ratusan juta rupiah ini disalurkan Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat melalui rekening Kelompok Nelayan Bintang Fajar Bahar, Kelompok Nelayan Usaha Bersama, Kelompok Nelayan Jaya Bahari.

Di desa ini terdata 850-an nelayan penerima BLT dampak inflasi BBM tahun 2022 dengan nilai masing-masing Rp300,ribu. Namun, dalam penyaluran, hak nelayan dibegal oleh oknum Kadus hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, pertemuan yang diinisiasi oleh Kapolsek AKP Irwanta Sembiring dengan mengundang Ketua BPD, Sekdes, dan Sekcam yang berlangsung hingga petang belum dapat menjawab tuntutan warga. Pertemuan direncanakan akan dilanjutkan pekan depan.(a10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *