TAPAKTUAN (Waspada) : Keputusan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan hanya menetapkan dua orang tersangka dan langsung menahannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian menuai pro-kontra di daerah itu.
Bahkan, keputusan Korp Adhyaksa itu telah menjadi perbincangan hangat publik secara luas di warung-warung kopi di seputaran kota Tapaktuan. Tak terkecuali juga mengundang perhatian serius LSM Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS).
Koordinator For-PAS, T. Sukandi mempertanyakan substansi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan hanya menyasar dua orang tersangka saja.
“Kenapa pemilik perusahaan atau direktur perusahaan atau penerima kuasa perusahaan sebagai pemenang tendernya tidak ikut serta di jadikan tersangka ?” kata T. Sukandi kepada Waspada di Tapaktuan, Kamis (23/1).
Anehnya lagi, sambung Sukandi, nama perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kambing itu justru sama sekali tidak disebutkan dalam pers rilis Cabjari Bakongan kepada media massa cetak maupun online.
Sehingga kondisi itu mengundang kecurigaan T. Sukandi bahwa direktur perusahaan pemenang tender disinyalir sengaja disembunyikan sehingga tidak tersentuh.
Padahal menurut salah seorang praktisi hukum yang dimintai pendapat oleh T. Sukandi, menyatakan bahwa jika satu pekerjaan tender konstruksi maupun pengadaan barang/jasa, yang paling utama bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul yang berhubungan dengan segala kegiatan pekerjaan dari perusahaan itu adalah direktur perusahaan yang bersangkutan.
Itu sebabnya, ujar T. Sukandi, atas kejanggalan proses hukum ini melahirkan banyak pertanyaan lainnya.
“Apakah dalam kasus tipikor ini ada transaksi uang? sehingga dalam penetapan tersangka jaksanya memakai jurus belah bambu yaitu satu diangkat dan yang lainnya di injak ? Jika dugaan ini benar maka jaksa yang menangani tindak pidana korupsi ini patut dan pantas diduga diskriminatif,” sesal Sukandi.
Sukandi mengungkapkan, atas berbagai kejanggalan tersebut telah melahirkan banyak pendapat dan pandangan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Persoalan ini telah menjadi pembicaraan hangat ditingkat para tokoh, pengamat, LSM dan praktisi hukum di daerah ini,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya tebang pilih (Diskriminasi) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
“Kami tidak tebang pilih bang, pada tahap ini tim penyidik meyakini kedua tersangka itulah yang menyebabkan terjadinya kebocoran kerugian keuangan negara. Jadi nanti dalam perkembangannya ada ditemukan alat bukti baru kami tidak segan-segan kembali akan menetapkan tersangka baru,” kata M. Rizky.
Menurutnya, mengerucutnya peran kedua tersangka tersebut didapatkan pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 91 orang.
“Pada tahap ini kami berkesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengerucut kepada kedua tersangka ini dulu. Kalau pun ada keterlibatan atau kucuran aliran dana ke pihak lain silahkan diungkap baik saat pemeriksaan di penyidik maupun saat di persidangan nantinya. Jika memenuhi alat bukti segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, M. Rizky juga dengan tegas membantah tudingan pihaknya telah menerima suap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Itu biasalah bang, ada oknum tertentu mungkin tidak senang terkait pengusutan kasus ini. Yang pasti saya tegaskan, ini murni proses penegakan hukum dan kami tidak menerima suap,” tegasnya. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.