Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Dari BNN

- Aceh
  • Bagikan
Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Dari BNN
Penyidik BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (22/1).Waspada/Ist

BIREUEN (Waspada): Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1).

Tersangka H bersama barang bukti (tahap II), diterima Kepala Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE, SH, MH.

Tersangka ini merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, kepada Waspada Rabu (22/1) mengatakan, tersangka tersebut, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

“Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya,” kata Firman.

Dijelaskan, sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan, karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Dari BNN

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu. Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.

“Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan. Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” demikian Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi.(czan)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *