JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mulai dari gaji hingga tunjangan, semua hak-haknya akan sama dengan PNS. Namun bedanya pegawai PPPK akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali,” ungkap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada acara Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan Setjen DPR RI tentang status kedudukan, hak dan kewajiban PPPK yang digelar Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (21/1/2025), di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Indra Iskandar pun mengingatkan para PPPK untuk memahami status kedudukannya yang baru. Hal itu mengingat tugas dan fungsi pegawai PPPK yang pertama kali ada di lingkungan Sekjen DPR RI.
“Tahun baru juga menjadi harapan baru bagi para pegawai PPPK dilingkungan Setjen DPR guna berkontribusi lebih baik untuk kemajuan organisasi,” ujar Indra Iskandar
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono, mengatakan para pegawai PPPK Setjen DPR RI menjalani jadwal seleksi yang cukup padat.
“Awalnya ada pendataan, kemudian seleksi administasi, seleksi Computer Assisted Test (CAT) hingga terakhir pengumuman kelulusan. Jadi seleksinya cukup banyak dengan segala kendala yang ada,” tuturnya.
Dia menjelaskan pegawai PPPK merupakan pegawai Tenaga Sistem Pendukung (TSP) yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan Setjen DPR.
“Awalnya dulu PPNPN kemudian jadi TSP hingga akhirnya menjadi PPPK. Ini bukti keseriusan Setjen DPR dalam menuntaskan masalah pegawai non ASN,” tandas Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono. (j05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.