ACEH TAMIANG (Waspada) : Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya mengutarakan,bahwa masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN belum membayar zakat penghasilan pegawai dan pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.
Padahal, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).
“Di tahun 2024 ini, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa. Padahal itu amanah dari Qanun Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Fujiama Prasetya yang akrab disapa Aji kepada Wartawan, Rabu (22/1).
Aji menjelaskan,ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal.
“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan PKS yang menyetorkan zakat baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. “Untuk BUMN yang sudah menyetorkan zakatnya hanya PLN,” ujarnya.
Aji menjelaskan, pihak perusahaan tidak mau membayar zakat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman dikalangan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari Qanun Aceh.
Namun, kata Aji, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh pihaknya dengan melakukan sosialisasi ZISWAF kepada perusahaan swasta, BUMN, Perbankkan dan Cafe yang beroperasi di Aceh Tamiang.
“Kami akan terus berusaha mensosialisasikan wajib membayar zakat kepada perusahaan yang belum membayar zakat,” ujarnya.
Aji menambahkan, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal.
Lebih lanjut Aji mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh (7) asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.
BMK sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman. Ia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.
“Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran,” pungkasnya. (b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.