LANGSA (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (21/01) sekitar pukul 10.30 wib.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH, MH, Rabu (22/1) mengatakan tersangka berinisial DS, 34, wiraswasta, warga Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.
Lanjutnya, tersangka diamankan Polsek Langsa Barat berdasarkan Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 wib, bahwa pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.
Sesampainya di lokasi, sambungnya, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya dua unit meteran listrik, lima buah kusen, 40 lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan total kerugian yang dialami mencapai Rp40.000.000.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka diketahui berada di rumahnya. Kemudian, Selasa, 21 Januari 2025, sekira pukul 12:00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka.
“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Langsa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Langsa Barat” tutup Kapolsek.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.