KAJARI Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara memberikan keterangan pers atas korupsi dana desa di Sibongakare Sianju, Kecamatan Tarabintang. Waspada/Ist
DOLOKSANGGUL (Waspada): Diduga melakukan perbuatan melawan hukum (korupsi) Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, insial MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, Senin (20/1). Tersangka Kades Korup Dana Desa itu kini diinapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel, Van Barata Semenguk kepada Waspada, Selasa (21/1) mengatakan, bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka MS adalah Marku-Up Anggaran, Fiktif, Manipulasi Dokumen (Kuitansi, SPj, dan Laporan). Sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp321.426.251
Van Barata menjelaskan, bahwa APBDes Sibongkare Sianju TA 2022 Sebesar Rp1.014.242.024, selanjutnya TA 2023 Rp1.239.808.725. Berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Humbahas terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2022 dan TA 2023 pada Desa Sibongkare Sianju disampaikan kerugian negara sebesar Rp321.426.251.
“Kerugian Negara akbat penerimaan yang menjadi hak negar atidak disetorkan, adanya pengeluaran dalam bentuk uang yang lebih besar dari yang seharusnya dan adanya pengeluaran dalam dalam bentuak uang yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan uraian, TA 2022 sebesar Rp140.696.996. TA 2023 140.380.455. Kemudian kerugian negara atas hasil penyidikan Kejari Humbahas Rp40.348.800,” terangnya.
Lebih lanjut ditambahkan, kepada MS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kajari Dr.Nooerdien Kusumanegara dalam keterangan persnya memaparkan untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini, MS ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas selama 20 hari ke depan.
Kepada ASN khususnya pengguna anggaran dan Kepala Desa, Kajari mengimbau agar benar-benar melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat dengan sebaik baiknya. “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) akan menjalankan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan korupsi untuk mengamankan keuangan negara,” pungkasnya. (cas/a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.