JAKARTA (Waspada): Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menginstruksikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk melakukan black list kerja sama terhadap pengembang (developer) bermasalah.
Erick juga sudah menginstruksikan kepada PTBank Tabungan Negara/BTN (Persero) Tbk, untuk menyetop kerja sama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada sejumlah pengembang yang terindikasi bermasalah.
Pernyataan Erick disampaikan sebagai imbas dari adanya temuan 120.000 sertifikat bermasalah sejak 2019 hingga saat ini.
“Mohon maaf, kalau developer yang tidak bertanggung jawab dan notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di blacklist di BTN,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025).
Erick menyebut bakal melakukan integrasi data dengan Bank Himbara lainnya mengenai rating para developer tersebut. Sehingga, apabila developer tercatat memiliki masalah pada satu Bank Himbara, pengembang tersebut otomatis tak dapat menjalin kerja sama dengan bank pelat merah lainnya.
“Saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara untuk kita sharing data. Memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini perlu benar-benar kita maksimalkan,” tambahnya
Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menuturkan, ada sekitar 4.000 pengembang atau developer perumahan tidak bertanggung jawab sejak 2019.
Pernyataan ini dikemukakan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam konferensi pers bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Ada yang tidak tanggung jawab dan sebagainya, kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer (pengembang),” tegas Nixon, saat mendampingi Meneg BUMN Erick Thohi
Di sisi lain, sebanyak 120.000 rumah yang disalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum memiliki sertifikat tanah. Oleh karena itu, kata Nixon, BTN terus melakukan perbaikan data sebagai pertanggungan jawab sejak tahun 2019 hingga saat ini.
“Kami sudah menyelesaikan 80.000 sertifikat yang tidak jelas itu, dan itu dilakukan oleh upaya BTN sendiri,” ungkapnya.
Upaya tersebut dilakukan oleh BTN dibantu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan begitu, prosesnya bisa jauh lebih cepat.
Menurut dia, kasus-kasus dari pengembang tersebut bermacam-macam. Sehingga, BTN sendiri telah membuat matriks pengembang berdasarkan rating (peringkat), mulai dari platinum, gold, silver, hingga non-rating.. (J03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.