Indeks Persaingan Usaha Di Sumut Menurun

  • Bagikan
Indeks Persaingan Usaha Di Sumut Menurun

MEDAN (Waspada): Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menjelaskan, indeks persaingan usaha secara nasional untuk tahun 2024 naik. Akan tetapi, untuk Sumatera Utara (Sumut), indeks persaingan usaha sedikit menurun.

“Secara Nasional, Indeks Persaingan Usaha, 4,91 menjadi 4,95 persen, naik 0,04 poin. Untuk Sumut dari 5,42 menjadi 5,35,” kata Ridho pada konferensi pers KPPU di kantor KPPU Kanwil I, di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (20/1/2025).

Dikatakan Ridho, bahwa penurunan persaingan usaha di Sumut salah satunya ada di sektor Migas dan Infrastruktur.

“Penurunan secara nasional juga ada di sektor Migas. Karena sektor Migas kan masih monopoli. Di Sumut pun sama juga ada di Sektor Migas, apalagi di Infrastruktur,” jelasnya yang juga didampingi Kabid Penegakan Hukum Hardianto, serta Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia.

Selain itu, Ridho juga menjelaskan, menurunnya tingkat persaingan usaha di Sumut menggambarkan bahwa tugas dan fungsi Kanwil I di daerah dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat telah membawa hasil yang positif.

Sementara itu, Ridho juga mengungkapkan bahwa di Tahun 2025 ini, KPPU telah menargetkan tingkat persaingan usaha sebesar 6 persen.

“Target ini kita sinergiskan dengan target dari Presiden dengan pertumbuhan ekonomi 8%, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi. Kita juga harus mendorong membuka persaingan usaha atau dari desain usahanya,” katanya.

Pertemuan agenda kinerja tahunan ini juga banyak membahas sektor-sektor lain yang telah ditangani KPPU Kanwil I. Beberapa sektor yang tengah ditangani ada yang masih dalam tahap pengamatan, penyelidikan, hingga penyelidikan.

“Di tahun 2024, ada 21 laporan yang masuk. Sebanyak 15 terkait tender, 5 terkait Non Tender dan satu (1) laporan kemitraan,” jelasnya. (m31)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *