Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Minta Usut Dugaan Keterlibatan Sekda Dan Plt Bupati

  • Bagikan
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Minta Usut Dugaan Keterlibatan Sekda Dan Plt Bupati

MEDAN (Waspada): Lima tersangka seleksi PPPK guru Kab. Langkat tahun 2023 telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (13/1) lalu.

Merespon penahanan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta agar Polda Sumut dan Kejatisu segera mengusut dugaan keterlibatan pihak lain seperti Sekda dan Plt Bupati Langkat.

“Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal ini menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat saat itu,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (20/1).

Menurutnya, secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“LBH Medan selaku penasehat hukum ratusan guru honorer mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua pejabat tertinggi di Kab Langkat tersebut,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati selaku pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya.

Hal ini berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal di Kab Batubara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di kabupaten tersebut

“Jadi, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut dan Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat,” ungkapnya.

Hal ini, kata Irvan, juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” atau setiap orang sama dihadapan hukum. LBH Medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

Untuk itu, lanjutnya, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon memantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan media. Serta melibatkan masayarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.

“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kab Langkat,” ujarnya.

Irvan menegaskan, penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

“Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 kali di Kejatisu.

“Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya lima tersangka yakin Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kab Langkat,” pungkasnya.(m32).

Waspada/ist
Lima tersangka korupsi seleksi PPPK guru Langkat saat di Kantor Kejatisu.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *