Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpas Polres Subulussalam Beri Kemudahan Urus SIM

Satpas Polres Subulussalam Beri Kemudahan Urus SIM
KAPOLRES (kanan) dan Ketua DPRK Subulussalam saat Launching Satpas SIM (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada) : Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polsek Simpang Kiri, Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM.

Demikian Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK pada launching Satpas SIM dihadiri PJU Polres, Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang, Kajari Supardi, SH, sejumlah Kepala SKPK, Camat dan undangan lain, ditandai pemotongan pita dan tumpeng, Senin (20/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpas Polres Subulussalam Beri Kemudahan Urus SIM

IKLAN

Ditegaskan, kehadiran Satpas SIM ini untuk mempermudah warga Kota Subulussalam memperpanjang dan membuat SIM.

“Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Polres Aceh Singkil, menempuh jarak lebih kurang 64 kilometer,” kata Yhogi, sebut Satlantas Polres Subulussalam sudah bisa membuat SIM. 

Dia juga berharap dengan launching di sana, tertib para pengemudi roda empat dan dua bisa terwujud, selain menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Mengapresiasi Kapolres, Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Bintang, S.Ked menyebut jika sejak, 2019 masyarakat Subulussalam membuat SIM ke Polres Aceh Singkil menjadi persoalan karena terkait jarak.

“Terimakasih kami ucapakan kepada Kapolres Subulussalam yang telah mengadakan pelayanan pembuatan SIM di Kota Subulussalam ini,” kata Fadly, yakin Layanan Satpas SIM ini sangat membantu masyarakat dan termotivasi membuat SIM. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE