Sambut Baik Permendikdasmen No 1/2025, HISMINU: Atasi Kekurangan Guru di Sekolah Negeri dan Swasta

  • Bagikan
Sambut Baik Permendikdasmen No 1/2025, HISMINU: Atasi Kekurangan Guru di Sekolah Negeri dan Swasta

JAKARTA (Waspada): Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) menyambut baik terbitnya Permendikdasmen No 1 No 2025 yang menghadirkan solusi pemerataan pendidikan melalui redistribusi guru ASN , memastikan guru berkualitas tersebar merata, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan organisasi berbasis masyarakat atau swasta.

HISMINU menghimpun sedikitnya 7000 sekolah/madrasah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

“Ini akan memberikan implikasi menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta dan meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkualitas di seluruh penjuru tanah air,’ ujar Ketua Umum HISMINU, KH Arifin Junaidi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Permendikdasmen ini juga mengatur guru ASN untuk dapat mengajar di sekolah swasta yang mana merupakan bentuk dari public-private partnership di sektor pendidikan.

“Hal ini menjadi bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan,” imbuh Arifin.

HISMINU menghimpun sedikitnya 7000 sekolah/madrasah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Dengan terbitnya permendikdasmen ini, harapannya adalah agar sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 1/2025 diterbitkan Kemendikdasmen pada 14 Januari 2025. Kebijakan ini mengatur tentang tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

Ia menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *