MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) mengatakan, wacana menghapus parliamentary threshold (PT) sepenuhnya nanti menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Zeira berpendapat langkah penghapusan ambang batas parlemen empat persen dari suara nasional itu hendaknya jangan sampai kebablasan.
“Itu (PT) jadi kewenangan MK untuk memutuskan, apakah kemudian tetap berlaku atau dihapus, tapi perlu jadi catatan jangan sampai kebablasan, khsususnya dampak yang ditimbulkannya nanti,” kata Zeira kepada Waspada, di Medan, akhir pekan lalu.
Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyikapi riuh rendahnya pandangan yang terus mengemuka, setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada peluang menghapus PT yang selama ini dipersoalkan partai politik.
Disebutkan, kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen ang diatur di dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dapat terjadi, mengingat MK telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Persoalan ini menjadi debat setelah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut dalam pokok perkara yang diajukannya dengan No 116/PUU-XXI/2023 ke MK bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut dijelaskan, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Namun di lain hal, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sehingga, jika ketentuan ambang batas parlemen tidak konsisten atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4%, dapat berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional, karena hasil pemilunya tidak proporsional.
Batasan Hukum
Menyikapi hal itu, Zeira yang juga Wakil Ketua Komisi A yang tupoksinya membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu, berpendapat, jika ambang PT dihapus, maka hal tersebut memberi dinamika yang positip bagi partai-partai yang selama ini tidak lolos ke Senayan.
“Mereka bisa eksis di parlemen, namun secara kelembagaan tentunya harus ada batasan hukum yang harus dijalankan dan dipatuhi,” ujarnya.
Zeira bependapat, jika partai yang jumlah suaranya tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, namun lolos jadi wakil rakyat, akan membawa dampak yang ditimbulkannya.
Menurutnya, salah satu dampak itu, terkait dalam mengambil keputusan. “Sulit dalam hal mengambil keputusan apabila ada fraksi gabungan di DPR RI,” katanya.
Namun mengakui, partainya siap jika kemudian MK menilai dan mengambil keputusan kalau hal itu dilakukan demi kemasalahan dan demokrasi yang lebih baik.
”Kalau itu yang terbaik, sebagai kader partai politik, kita patuh pada konstitusi,” pungkas Zeira. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.