Dr Alpi: Kebijakan Polri Terhadap Penyandang Disabilitas Lebih Maju Dari Negara Maju

  • Bagikan
Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/Ist
Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum (foto) Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan, kebijakan inklusif Polri terhadap penyandang disabilitas lebih maju dari negara maju.

“Langkah kongkrit yang dilakukan oleh Irwasum Polri Komjen. Pol. Prof Dr Dedi Prasetyo yang mengundang dan menemui 16 penyandang disabilitas yang direkrut (fungsionalisasi) SSDM Polri dari berbagai provinsi,” ujarnya di Medan, Ahad (19/1).

Hal tersebut jelasnya, berdasarkan kebijakan inklusif Polri yang diformulasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit dan diikuti dengan kebijakan yang memberikan peluang egaliter kepada masyarakat termasuk personil disabilitas yang telah dididik dan menjadi anggota Polri dalam pengembangan karir yang sama dengan personil lainnya.

“Hal inilah yang mendeskripsikan bahwa Polri lebih maju dari beberapa negara maju seperti Inggris, Australia dan Amerika Seikat. Di negara maju ini terkait siklus manajemen SDM terhadap personil kepolisian penyandang disabilitas hanya menitiberatkkan pada to respect, to protect and to fulfiil, sedangkan institusi Polri sudah sampai pada aspek pemberdayaan dan pembinaan karir sebagai bentuk equality of opportunity yang menitiberatkan pada kesamaan hak bukan hanya kesetaraan hak. Inilah yang menjadi dasar bahwa Polri lebih maju dari negara maju,” urai Dr. Alpi.

Mengutip pendapat Komjen Dedi Prasetyo, Dr Alpi mengatakan bahwa landasan filosofis berupa nilai-nilai (value) yang mendasari tugas sebagai Polisi adalah to serve and to protect.

Artinya bahwa untuk mencapai welfare state, maka nilai ini merupakan fundamen dasar yang menjadi rule dan rodmap dalam pelaksaan tugas-tugas kepolisian. “Dengan demikian Polri mampu mendukung pencapaian kebijakan Presiden dan Wakil Presiden (Prabowo-Gibran) dalam Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia setara dengan negara-negara maju,” sebutnya.

Terkait dengan penyandang disabilitas didalam instrumen Hukum internasiional yang dianut di negara-negara maju bahwa tanggungjawab negara ditemukan dalam Uniiversal Declaration of Human Rights. Kemudian terdapat juga instumen Internationall Convenaant on Civil and Political Right (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Socials and Cultural Rights (ICESCR.).

Bentuk kewajiban negara antara lain yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Sedangkan aspek pemberdayaan dan pembinaan karier yang dilakukan oleh Polri terhadap personil penyandang disabilitas sebagai bentuk equality of opportunity dimaknai dalam terminologi.

Yakni “The principles of the present Convention shall be: (a) Respect for inherent dignity, individual autonomy including the freedom to make one’s own choices, and independence of persons; (b) Non-discrimination; (c) Full and effective participation and inclusion in society; (d) Respect for difference and acceptance of persons with disabilities as part of human diversity and humanity; (e) Equality of opportunity; (f) Accessibility; (g) Equality between men and women; (h) Respectfor the evolving capacities of children with disabilities and respect for the right of children with disabilities to preserve their identities”.(m05/A)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *