Di Samosir, Ayah Dan Anak Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

  • Bagikan
Di Samosir, Ayah Dan Anak Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

KEDUA tersangka ayah dan anak telah diamankan di Mapolres Samosir. Waspada/Ist.

SAMOSIR (Waspada): Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan dua orang pria ayah dan anak berinisial PS, 66, warga Desa Sinabulan , Kec. Pangururan, Kab. Samosir dan DT, 37, warga Desa Sei Muju, Kec. Sei Suka, Kab. Batu bara.

Kedua pelaku telah melakukan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kec. Pangururan, Kab. Samosir.

“Korban meninggal dunia yakni AS, laki – laki, 49, pekerjaan petani, alamat Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Jumat (17/1).

AKP Edward Sidauruk menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, awalnya terduga pelaku PS mendatangi rumah saksi SS dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah.

“Pada saat mereka ribut mulut, lalu datanglah korban AS ke halaman rumah saksi SS, dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS, hingga korban mengambil botol minuman bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS,” kata Edward .

Kemudian diterangkan lagi, tersangka PS mendekati korban dan saling dorong-dorongan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan. Kemudian tiba-tiba tersangka DT berlari kearah korban AS dan langsung memiting leher korban dari arah belakang kemudian membanting ke tanah.

“Korban AS terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting tersangka DT dengan posisi kepala korban di tanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban,” jelasnya.

Melihat kejadian tersebut, lalu para saksi yang berada di TKP melerai kejadian dengan cara berupaya melepaskan kedua tangan tersangka DT dari leher korban, namun tersangka DT semakin keras memiting leher korban hingga mata korban melotot.

“Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban. Dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah batu yang berada di sekitar lokasi kejadian namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS,” terangnya.

15 menit kemudian lanjut Edward, korban AS mendatangi rumah saksi SS dan minta tolong supaya memanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas.

“Saat itu Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban namun korban tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit. Saat hendak menuju rumah sakit, pihak korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang dialami korban AS,” jelasnya.

Namun di saat hendak membuat laporan polisi, pihak SPKT Polres Samosir melihat korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga dan pihak korban AS menyetujui dan berangkat ke rumah sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan.

“Dari Rumah Sakit Dr.Hadrianus Sinaga didapat informasi bahwasannya korban AS sudah meninggal dunia,” pungkasnya

Barang bukti yang telah disita dari TKP yakni 1 batu seukuran bola kaki, 1 batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, pecahan botol kaca dan barang bukti uang disita dari istri korban yakni pakaian korban pada saat kejadian.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan meninggalnya korban AS akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan, maka Polres Samosir membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi dan hingga saat ini Jumat 17 Januari 2025 kita masih menunggu hasil autopsi,” pungkasnya.(cvs)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *