BPJS Kesehatan Dan Dinkes Medan Respon Dugaan Fee Rujukan Puskesmas ke RS Swasta

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Dan Dinkes Medan Respon Dugaan Fee Rujukan Puskesmas ke RS Swasta
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

MEDAN (Waspada): Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, menanggapi serius informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum petugas puskesmas yang menerima fee dari rumah sakit swasta untuk mengarahkan rujukan pasien.

Ikhwal menjelaskan, sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur secara ketat dan berjenjang. Proses rujukan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tipe D, C, B, hingga A, dengan mempertimbangkan ketersediaan dokter dan fasilitas di FKRTL tujuan.

Selain itu, rujukan juga dilakukan berdasarkan permintaan atau persetujuan peserta JKN, sesuai dengan FKRTL yang tersedia dan bisa menerima menerima rujukan.

“Terkait info yang beredar bahwa ada oknum Puskesmas yang menerima fee dari RS Swasta untuk mengirim/merujuk pasien akan kami konfirmasi dan koordinasi ke Dinas Kesehatan,” tegas Maulana, Jumat (17/1)

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, menegaskan, sistem rujukan bagi pasien dilakukan melalui aplikasi daring P-Care sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses rujukan ini berdasarkan indikasi medis dan diagnosis dokter yang memeriksa pasien.

“Bila ada oknum yang menerima fee tersebut, mohon beritahu ke pimpinan dan bila terbukti akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 2 DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, di gedung dewan, Selasa (14/1/2025, terungkap adanya dugaan oknum petugas di Puskemas menerima fee dari sejumlah rumah sakit swasta di Kota Medan.

Dugaan penerimaan fee itu berkaitan dengan Puskesmas lebih memilih untuk memberikan rujukan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit swasta ketimbang milik Pemko Medan.

Dalam RDP itu, Anggota Komisi 2, Tia Ayu Anggraini mempertanyakan tentang adanya dugaan fee tersebut.

“Ada info Puskesmas dapat fee dari rumah sakit. Info ini sudah beredar,” ungkap anggota DPRD Kota Medan yang akrab disapa Tia ini.

Tia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud untuk mencari kesalahan. Namun, alangkah naifnya bila hal itu memang benar terjadi.

“Paling tidak, janganlah yang sudah menerima, mengakunya tidak menerima. Jangan pula nanti pas pergantian wali kota, kepala Puskesmasnya ikut diganti,” tegasnya.

Tia pun tak menampik dengan adanya dugaan oknum pegawai Puskesmas menerima fee dari rumah sakit swasta agar membuat rujukan pasien ke rumah sakit tersebut membuat jumlah pasien yang dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah jadi jauh berkurang.

“Kalaulah Puskesmas sering merujuk pasien ke rumah sakit milik Pemko Medan, maka uang dari APBD itu akan balik lagi lah ke kas Pemko Medan,” ujarnya.(cbud)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *