Pemilik Tanah Di Belawan Minta Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN Berantas Mafia Tanah

  • Bagikan
Pemilik Tanah Di Belawan Minta Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN Berantas Mafia Tanah

BELAWAN (Waspada): H Samsul Bahri, pemilik areal tanah seluas 3022 m2 di Belawan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Kapoldasu agar memberantas mafia tanah yang selaku beraksi di Kecamatan Medan Belawan.

“Aksi para mafia tanah di Kecamatan Medan Belawan ini membuat warga resah, apalagi persoalan tanah di kawasan Belawan seakan tak kunjung tuntas selagi para mafia tanah yang terus dibiarkan berkembang meski merugikan rakyat,” tegas H Samsul Bahri kepada sejumlah wartawan di Belawan, Kamis (16/1).

Pernyataan Samsul Bahri disampaikannya saat agenda peninjauan ke lapangan dari pihak PT.Multicon bersama pihak Penyidik Ditreskrimum Poldasu dan petugas BPN yang tak mengenakan baju dinas ke lokasi tanah dengan maksud mau mengukur mencari titik koordinat atas lokasi tanah H Samsul Bahri yang diklaim milik mereka.

Kehadiran petugas tersebut juga didampingi Kepling 12 Kelurahan Belawan Bahari dan Kasi Trantib serta mewakili pihak Kecamatan Medan Belawan.

Setibanya di lokasi tanah tersebut petugas sempat adu argumentasi dengan pihak pemilik tanah atas nama H.Samsul Bahri yang didampingi pengacaranya.

Situasi sempat tegang dan memanas ditambah lagi petugas BPN yang berhadir saat ditanyai sejumlah dokumen alas hak atas tanah belum bisa menunjukkan berkas kepemilikan atas tanah yang diklaim tersebut hingga akhirnya pertemuan penentuan titik koordinat atas tanah ditunda dan petugas pun membubarkan diri.

Pada kesempatan itu H.Samsul Bahri selaku Penasehat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Medan Belawan meminta kepada Presiden Prabowo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang segera memberantas praktik mafia tanah serta menyeret oknum pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan rakyat.

H.Samsul Bahri selaku pemilik tanah seluas 3022 M2, membeli tanah ini tahun 2004-2005.

“Pada tahun 2013 saya digugat oleh PT Multikon, dia bilang ini tanah milik mereka atas sertifikat nomor 15, terakhir transaksi mereka jual beli maka keluarlah HGB. Ironisnya mereka itu mengakungaku bahwasanya tanah saya itu adalah tanah mereka,” terang Samsul.

Kemudian, Samsul menanyakan pihak mereka di mana
alamat tanah yang diklaim mereka? Mereka bilang jalan bebas hambatan Kelurahan Belawan II, sementara alamat tanah Samsul di Jalan Pelabuhan 1 Kelurahan Belawan Bahari. “Kan jelas gak nyambung,” terang samsul.

“Jadi mereka menyampaikan mau mengukur tanah saya melihat titik koordinat tentu saya menolak kalau tanah dia Belawan II sebelah sana, di sini Belawan Bahari ya ukur dong disana, kadang kadang penegak hukum tidak jeli,” ketus Samsul.

Selain itu, tambah Samsul, dari petugas BPN juga saat ditanya jawabannya engak tahu. “Jadi kalo nggak tahu ngapain datang ke sini, sementara tanah inikan kepemilikannya bukan hanya saya, karena saya memperjuangkan ada 20 masyarakat disini yang teraniaya, dia bilang tanah itu tanah mereka, jadi jangan semena mena mereka,” beber Samsul seraya menyebutkan mereka yang datang mengklaim itu tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah mereka makanya mereka kita usir.
Samsul menjelaskan, dirinya tetap mempertahankan hak atas tanah yang dimiliknya dan sudah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 Desember 2024 lalu hingga kini masih dalam proses diadakan mediasi.

Sementara itu Ani Putra Sitorus SH dari LBH Univetsitas Harapan Medan selaku kuasa hukum kasus perdata H.Samsul Bahri menambahkan, kedepannya mengharapkan kepada aparat hukum kepolisian kiranya dapat menunggu, biarkan proses hukum bergelar berproses sampai nanti ada kekuatan hukum yang incrah dari Pengadilan Negeri Medan.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *