Polres Samosir Diduga Sulap Kasus Penganiayaan Jadi Lakalantas

  • Bagikan
Polres Samosir Diduga Sulap Kasus Penganiayaan Jadi Lakalantas

STPL dugaan penganiayaan terhadap korban Ernimariaty Nainggolan.Waspada/Ist.

SAMOSIR (Waspada): Diduga Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengubah kasus dugaan penganiayaan menjadi lakalantas, hal itu terlihat pada peristiwa kekerasan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernimariaty Nainggolan, 40, pada 21 Desember 2024 lalu, di Kec. Pangururan, Kab. Samosir.

Akibat dari peristiwa itu, keluarga korban telah melaporkan hal tersebut kepada Polres Samosir dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Nomor :STPL/328/Xll/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Pada Kamis (16/1), Kuasa Hukum korban Sahat Maruli Siregar menjelaskan kronologi peristiwa itu, bahwa kejadian bermula saat korban bersama seseorang bermarga Zebua berada di warung boru Malango sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian korban melanjutkan perjalanan ke Cafe Buni-buni di Jalan Ronggur, Kec. Pangururan bersama teman-temannya, Siska Sinaga dan Boru Malango.

“Di kafe tersebut, korban duduk satu meja bersama terlapor Jesmar Sitanggang, Andre Simarmata, Pak Chhael Halawa, Aril Zebua, Siska Sinaga, dan Boru Malango. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban dan terlapor diduga terlibat cekcok di halaman kos-kosan Opung Remeng, yang berakhir pada dugaan penganiayaan,” terangnya.

“Pada kejadian itu korban mengalami luka yang sangat serius seperti di bagian kepala yang terbelah dua sehingga mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Namun kata Sahat, kasus yang dialami korban Ernimariaty Nainggolan malah berubah menjadi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dan Sahat juga telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi kepada penyidik Polres Samosir.

“Anehnya, kejadian ini diarahkan menjadi kasus lakalantas. Padahal, saksi sudah memberikan keterangan jelas, mengaku dan alat yang digunakan untuk itu juga sudah diketahui. Perbuatan yang dilakukan oleh pihak Polres Samosir tidak profesional dalam menangani kasus, sehingga keluarga korban akan melaporkan penyidik Polres Samosir ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara,” tegas Sahat.

Sahat Maruli juga menegaskan bahwa jika unsur lakalantas tidak terpenuhi, maka laporan ringkasan seharusnya dilanjutkan. Ia juga menyebutkan bahwa saksi yang awalnya dilaporkan membuat laporan lakalantas telah memberikan pernyataan tertulis bermaterai cukup bahwa ia tidak pernah membuat laporan tersebut.

“Saksi mengaku hanya diminta menandatangani surat oleh seorang polisi unit laka tanpa mengetahui isinya,” ungkap Sahat.

Sementara Kanit Pidum Polres Samosir, Bripka Chandra Hutapea menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh Unit Laka Polres Samosir sebelum dilimpahkan ke Unit Reskrim berdasarkan hasil visum.

“Kami bekerja berdasarkan hasil visum dan telah memeriksa dokter yang melakukan visum. Itu yang menjadi dasar kami,” terang Chandra.(cvs)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *