Akibat Judol, Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat Di Aceh Selatan

- Aceh
  • Bagikan
Akibat Judol, Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat Di Aceh Selatan

TAPAKTUAN (Waspada): Kasus keretakan rumah tangga sepanjang tahun 2024 meningkat tajam di Kabupaten Aceh Selatan.

Mirisnya, perceraian didominasi kasus istri gugat cerai suami. Pemicunya beragam mulai perselingkuhan hingga pengaruh judi online (Judol) yang berdampak terhadap perekonomian keluarga serta berbagai penyebab lainnya.

Ketua Mahkamah Syar`iyah (MS) Tapaktuan, Said Nurul Hadi yang dikonfirmasi melalui Humasnya, Haris Pulungan (foto) menyebutkan, angka perceraian di Kabupaten Aceh Selatan didominasi atas pengajuan istri (gugatan cerai) berjumlah 188 kasus. Sedangkan cerai talak hanya 50 kasus.

“Kasus istri gugat cerai suami terutama dipicu faktor perekonomian diantaranya akibat pengaruh judi online serta beberapa penyebab lain,” kata Haris Pulungan di Tapaktuan, Rabu (15/1).

Selain kasus cerai gugat dan cerai talak, sepanjang tahun 2024 Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan juga menangani kasus isbat nikah sebanyak 43 perkara, penetapan ahli waris 53 perkara dan izin poligami 1 perkara.

“Totalnya berjumlah 377 perkara, diantaranya masuk gugatan sebanyak 255 dan permohonan berjumlah 122 perkara,” sebut Haris Pulungan.

Di sisi lain, Mahkamah Syari’ah juga memproses perkara Jinayat sebanyak 17 kasus, sudah putusan 16 perkara dan sisa satu perkara. “Kasus-kasus Jinayat tahun 2024 lebih didominasi akibat kasus maisir atau perjudian,” ucapnya.

Menurutnya, kendati total perkara yang ditangani Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sepanjang tahun 2023 lebih banyak dari tahun 2024 yaitu mencapai 438 perkara, tapi jumlah perkara istri gugat cerai suami yang ditangani sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

Sepanjang tahun 2023, perkara istri gugat cerai suami lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yaitu sebanyak 176 kasus, selebihnya perkara cerai talak berjumlah 42 perkara, Isbat nikah 137 perkara dan penetapan ahli waris 40 perkara serta izin poligami sama dengan tahun 2024 yaitu hanya berjumlah 1 perkara.

“Pada tahun 2023 ditangani 438 perkara, meliputi 239 masuk gugatan dan sebanyak 199 tahap permohonan. Kasus cerai gugat dan cerai talak tahun 2023 cenderung gara-gara Wanita Idaman Lain dan Pria Idaman Lain (WIL dan PIL), sebagai salah satu pemicu. Diprediksikan akibat perselingkuhan,” ungkap Haris Pulungan.

Ia mengatakan, perbedaan antara tahun 2023 dengan 2024 hanya di tataran penyebab terjadinya keretakan rumah tangga hingga cerai gugat dan cerai talak. Kemudian jumlah masuk gugatan tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, sementara angka permohonan lebih kecil dari tahun 2023.

Sedangkan kasus jinayat pada tahun 2023 yang ditangani MS Tapaktuan sebanyak 15 perkara, meliputi satu kasus sisa tahun 2022 dan 14 putusan.

“Kasus jinayat tahun 2023 lebih ngeri, rata-rata akibat tindak pidana pelecehan seksual (pemerkosaan),” pungkas Haris Pulungan.(chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *