Kemendukbangga Tunggu Keputusan Presiden Serahkan Satu Data Kependudukan

  • Bagikan
Kemendukbangga Tunggu Keputusan Presiden Serahkan Satu Data Kependudukan
Sekretaris Mendukbangga/BKKBN Prof. Budi Setiyono saat membuka Pertemuan Pembahasan “Penyusunan Naskah Akademis Usulan Revisi Undang Undang No. 23 Tahun 2014” yang diikuti para akademisi dan stakeholder di Auditorium Gedung Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Kamis (16/1). Waspada/Hasriwal AS

JAKARTA (Waspada) : Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) optimis suksesi Asta Cita Presiden dapat diwujudkan data kependudukan yang komprehensif secara eksplisit mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045 dengan pemanfaatan bonus demografi dengan satu data kependudukan.

“Kita sedang bergerak ke sana untuk perbaikan data kependudukan. Bank data secara komprehensif yang dimiliki nantinya bisa dijadikan acuan sumber daya dan pembangunan manusia Indonesia secara berkelanjutan,” ungkap
Sekretaris Mendukbangga/BKKBN Prof. Budi Setiyono dalam wawancara dengan media usai membuka Pertemuan Pembahasan “Penyusunan Naskah Akademis Usulan Revisi Undang Undang No. 23 Tahun 2014” yang diikuti para akademisi kampus dan stakeholder di Auditorium Gedung Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Kamis (16/1).

Lebih lanjut Budi Setiyono mengakui sampai saat ini Indonesia belum memiliki data kependudukan yang valid sehingga pemanfaatan bonus demografi belum holistik.

“Pendekatan holistik kependudukan adalah strategi pengelolaan kependudukan yang mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan terintegrasi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan holistik dengan beberapa dimensi perlu dilakukan seperti demografi jumlah penduduk dan pertumbuhan sehingga diketahui secara pasti, misalnya tentang kesehatan, kualitas hidup, gizi, dan pelayanan kesehatan. Pendidikan dengan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan.

“Membuat konstruksi data kependudukan, dengan angka kerja baru setiap tahun sehingga dapat dibuka lapangan kerja. Data ini dapat dimanfaatkan secara instan untuk simultan lapangan kerja,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, seperti penyerapan mahasiswa baru sampai saat ini belum dapat dilakukan secara data.

“Di mana kampus kampus sampai saat ini belum memiliki data jumlah calon mahasiswa setiap tahun. Sehingga kebutuhan kuota atau daya tampung yang disiapkan setiap perguruan tinggi juga belum memiliki data,” terang mantan Wakil Rektor dan Guru Besar di Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Di samping itu, pendekatan holistik masalah ekonomi yakni, kemiskinan, kesempatan kerja, dan pendapatan, serta sosial, kesejahteraan, kesetaraan, dan hak asasi manusia diperlukan integrasi data menggabungkan berbagai sektor dan stakeholder, dalam mengurangi kesenjangan sosial ekonomi sehingga tercapainya standar hidup dan kesejahteraan.

Dimana data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 190 jutaan penduduk produktif. Yang hanya bekerjasama sektor formal 61 jutaan yang membayar pajak mungkin tidak semua seperti diharapkan.

“Secara implisit satu data NIK, Pasport dan NPWP menjadi keharusan. Sehingga semua bisa terlihat termasuk pada sektor pendapatan pajak dari manusia produktif. Saat ini dari 190 juta orang baru sekitar 61 juta atau sekitar 30 persen yang menyumbang pajak. Pemanfaatan demografi inilah yang sebenarnya belum holistik. Bisa saja tidak sebagaimana diharapkan. Tetapi bisa dimanfaatkan surplus manusia. Sektor pajak dari manusia produktif., jika tidak semua terserap di market maka pendapatan pajak tidak optimal,” bebernya.

Ketika ditanya Waspada, satu data atau bank data kependudukan yang saat dikelola beberapa institusi, apakah tidak sebaiknya dikelola satu institusi seperti Kemendukbangga. Namun, hal ini diperlukan keberanian untuk mengambil keputusan “politisi” dari Presiden.

“Bisa dilakukan pemerintah pusat. Tidak diserahkan sepenuhnya kepada otonom daerah. Agar bisa dilakukan sinergi, maka urusan kependudukan diserahkan kepada pusat dalam hal ini Kemendukbangga,” jawab Prof. Budi Setiyono.

Ditambahkannya, menang harus ada keputusan spesifik. Setiap instansi metode yang dikelola Kementerian, tapi nyambung menjadi konstruksi besar bukan bertabrakan.

“Bukan dari institusi tapi ditugasi untuk standar data perolehan, dan menang yang semestinya dipegang satu institusi seperti Kemendukbangga sehingga memudahkan semuanya. Teknologi memungkinkan sinkronisasi dalam pengelolaan satu datam Ini memang harus ditugaskan Presiden,” tambah Prof. Budi Setiyono.

Diakhir wawancara, Prof. Budi Setiyono mengatakan penyusunan naskah akademis ini didasari Revisi Undang Undang No. 23 Tahun 2014. Bagi Kemendukbangga diperlukan agar UU ini nantinya sedemikian rupa hingga memiliki legal standing perencana nasional.

“Maka ini dibahas dan disusun untuk diberikan kepada DPR dan Presiden sebagai lampiran. Kenapa Kemendukbangga memiliki aspirasi revisi UU ini? Karena Pencapaian Indonesia Emas bukan angan angan tapi bisa dicapai,” ucapnya. (j01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *