Pengadilan Negeri Simalungun Teken MoU Dengan LBH-AP Muhammadiyah

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Simalungun Teken MoU Dengan LBH-AP Muhammadiyah
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting dan Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, saat menandatangani MoU di aula PN Simalungun, Kamis (16/1).(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada) : Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Simalungun, bertempat di Aula PN Simalungun, Kamis (16/02).

Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, menyampaikan penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kerjasama antara PN Simalungun dengan LBH-AP PDM Simalungun tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Simalungun Kelas I B.

Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, SH, CPM, menyampaikan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 perjanjian kerjasama disebut adapun layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk ;
a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Pengadilan Negeri Simalungun Teken MoU Dengan LBH-AP Muhammadiyah

Kehadiran Indra Guna Hasibuan didampingi Sonang Basri Hasibuan, SH, MH, Abdul Zikri Pratama Hasibuan, SH, MH dan Rizky Ramadani, Nur Habiba, serta ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun, Salman Abror, SH, M.Kn. (a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *