DELISERDANG (Waspada): Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH mengharapkan kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat menangani masalah banjir yang kerap melanda wilayah perbatasan antara Kelurahan Terjun Andansari dengan Desa Hamparan Perak.
“Kolaborasi ini secepatnya dibutuhkan, mengingat banjir tersebut berada tepat di kawasan perbatasan,” kata Zakky Shahri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deliserdang, Rabu (15/1).
Zakky Shahri yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli turun langsung bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggaraini dan Anggota DPRD Deliserdang Dapil V dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Adami Sulaeman, SH., M.Ag.
Ketiga Wakil Rakyat tersebut melakukan dialog dengan warga, sekaligus menyusuri kawasan banjir guna mencari solusi terbaik di kawasan perbatasan tersebut.
Zakky Shahri dan M. Adami Sulaeman menjelaskan, langkah awal dalam penanganan masalah ini, normalisasi parit di wilayah perbatasan akan dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025.
Pekerjaan yang akan dilakukan bertujuan untuk memperbaiki sistem drainase yang selama ini menjadi penyebab utama terjadinya genangan air dan banjir, terutama saat musim hujan tiba.
“Proses normalisasi parit (desaine) akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk instansi Pemerintah Daerah, guna memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Zakky Shahri.
Zakky Shahri yang merupakan penggagas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana yang saat ini sudah masuk dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, memberikan perhatian serius agar Perda tersebut terealisasi sebelum akhir tahun ini.
“Hal ini sebagai memberikan dasar dan arah pembangunan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Deliserdang,” ungkap Ketua DPRD Deliserdang dua periode berturut-turut ini.
Selain itu lanjut bergelar Datuk Sri Utama Kasturi Rahmatullah dari Kesultanan Negeri Serdang ini, Perda tersebut juga memberikan landasan asas dan tujuan, penanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta diberikannya wewenang untuk mengatur kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga non pemerintah.
“Jadi penanggulangan bencana yang dimaksud adalah suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk mengelola sumber daya guna meningkatkan kualitas penanganan bencana yang terdiri dari rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali,” ungkap Zakky.
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggaraini menyampaikan, Kolaborasi yang dilakukan diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menyelesaikan permasalahan banjir di wilayah perbatasan.
“Sekaligus menjadi contoh bagi kerjasama lintas daerah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.