Unjukrasa Di PN Medan, Massa Kelompok Belajar Sisifis Minta Tahan Dua Terdakwa Pengeroyokan

  • Bagikan
Unjukrasa Di PN Medan, Massa Kelompok Belajar Sisifis Minta Tahan Dua Terdakwa Pengeroyokan

MEDAN (Waspada): Puluhan massa Kelompok Belajar Sisifis menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1). Di tengah rintik hujan, aksi massa sedikit ricuh.

Dalam tuntutannya massa meminta agar majelis hakim menahan dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung.

Kedua terdakwa diketahui melakukan dugaan pengeroyokan terhadap Erika Siringoringo selaku sahabat dari massa Kelompok Belajar Sisifis. Aksi massa sedikit ricuh antara penasehat hukum Erika yakni Dosmar Roha Sijabat dan Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman.

“Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami, Erika tidak ditahan. Ada apa dengan pengadilan ini?,” teriak Koordinator Aksi, Timothy.

Kelompok massa yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai kampus membawa spanduk Justice For Erika Siringoringo tersebut, ingin mendapat jawaban dari pihak pengadilan.

Karena telah menunggu lama tapi tidak mendapat jawaban, massa sempat menendang-nendang pagar agar bisa masuk ke dalam gedung PN Medan. Saat masuk, massa langsung disambut oleh Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman.

Di dalam gedung pengadilan, Soniady memberikan kesempatan kepada dua orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya berasal dari mahasiswa yang melakukan demo. Salah satu penasehat hukum Erika, Leo Fernando Zai berbicara lebih dulu.

Dalam kesempatan itu, Leo menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

“Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan,” jelasnya.

Setelah itu, penasehat hukum Erika yang lain yakni Dosmar Roha Sijabat juga ingin berbicara. Hakim Soniady awalnya enggan memberikan kesempatan kepada Dosmar. Namun, Dosmar bersikeras untuk menyampaikan aspirasi.

“Jangan dihalangi, saya mau bicara,” ucap Dosmar sambil mengambil pengeras suara. “Berarti mahasiswa tidak lagi ya bicara,” jawab Soniady. “Jangan dibatasi,” cetus mahasiswa. Cekcok sempat terjadi beberapa menit hingga akhirnya Soniady mengalah dan memberikan kesempatan kepada Dosmar berbicara.

“Jangan halangi saya bicara. Saya sudah beracara di Jakarta. Ternyata di PN Medan masih bobrok. Saya tidak ada menemukan pengadilan sesat seperti ini di Jakarta,” teriak Dosmar yang sedang menahan amarah. Dosmar mengaku PN Medan menyambut sistem kesesatan. Menurutnya, sistem hukum di kepolisian yang sudah sesat dalam perkara ini disambut oleh kejaksaan dan pengadilan. “Bahkan, komunikasi kami sama jaksa telah ditutupi,” tandas Dosmar.

Dia tetap akan meminta kedua terdakwa agar ditahan. Dosmar tidak takut dengan terdakwa yang disebut-sebut dilindungi dengan bawa nama Jenderal.

“Mau saya diadukan saya tidak takut, saya adalah pejabat penegak hukum yang setara dengan anda. Saya akan bawa perkara ini sampai ke Mahkamah Agung. Saya siap membuat berita ini jadi berita nasional. Berantas mafia peradilan. Bertobat lah kalian,” pungkas Dosmar.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Massa aksi saat melakukan unjukrasa di PN Medan, Rabu (15/1).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *