Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan

- Aceh
  • Bagikan
Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan
Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku pelecehan seksual dalam mobil Hiace berinisial MM, 27, terhadap seorang penumpang wanita sewaktu perjalanan dari Banda Aceh menuju Trumon Timur, Selasa (14/1). (Waspada/Hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada): Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku pelecehan seksual dalam mobil Toyota Hiace. Korban pelecehan seorang perempuan dan pelaku seorang pria merupakan sama-sama penumpang pulang dari Banda Aceh.

Pelaku berinisial MM, 27, warga Kabupaten Aceh Singkil itu ditangkap di Jalan Lintasan Nasional Medan – Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa (14/1) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Harianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari seorang perempuan warga Kota Banda Aceh korban pelecehan seksual.

“Pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Selasa (14/1) sekira pukul 05.26 WIB subuh saat melintas di Kecamatan Kluet Utara. Dari Banda Aceh korban hendak menuju ke Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan tempat korban berdinas,” kata AKP Fajriadi SH kepada Waspada di Tapaktuan, Rabu (15/1).

Saat dilakukan proses penyelidikan usai menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam berhasil mengendus keberadaan pelaku di kawasan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Pelaku berhasil kita amankan pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkap AKP Fajriadi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga tempat pelaku melakukan tindak pidana pelecehan tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus kejahatan ini hingga mengamankan pelaku,” pungkas Kasatreskrim.(chm)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *