Cegah Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Jualan Karbon

  • Bagikan
Cegah Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Jualan Karbon

JAKARTA (Waspada): Indonesia semakin serius dalam mengatasi
perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon. Melalui
Peraturan Presiden No. 98/2021, pemerintah telah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang dikelola oleh Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN
PPI).

“SRN PPI bertujuan untuk memastikan setiap tahapan perdagangan
karbon tercatat secara jelas dan transparan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif
Faisol Nurofiq, Selasa (14/1/2025).


Sertifikat Pengurangan Emisi yang diterbitkan melalui sistem ini disebut SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca). Sertifikat ini
menunjukkan bahwa suatu proyek telah berhasil mengurangi emisi gas rumah
kaca melalui proses yang telah terverifikasi, yaitu Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV).

“Setiap sertifikat yang diterbitkan akan dicatat dalam carbon registry di SRN PPI dan dapat diakses oleh publik, menciptakan pasar karbon
yang transparan,” imbuh Hanif.


Ditambahkan Hanif, perdagangan karbon tidak hanya bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi Indonesia.

“Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi
sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada,” ujar Hanif.


Sebagai bagian dari inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Dalam hal ini, setiap transaksi karbon yang terjadi di pasar karbon akan tercatat dan dipantau di dalam SRN PPI.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *