MEDAN (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan, Abdi Sukma dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo, menanggapi informasi yang berkembang terkait seorang peserta didik harus duduk di lantai selama proses pelajaran dikarenakan belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Senin (13/1) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Prov Sumut.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumut, James Marihot Panggabean, menyampaikan terkait hasil permintaan keterangan terhadap para pihak, bahwa bukan hanya anak dalam video yang beredar saja yang belum membayar SPP melainkan terdapat empat orang anak di kelas tersebut.
Bahkan, terdapat satu orang anak yang tertunggak pembayaran SPP selama enam bulan sedangkan si anak tersebut yang duduk di kelas IV mengalami penunggakan pembayaran SPP selama tiga bulan.
“Peserta didik tersebut juga memiliki adik yang bersekolah di sekolah ituz dan mengalami keterlamabatan pembayaran uang sekolah selama 4 bulan. Namun si anak tersebut yang saat ini duduk di kelas I tidak dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran oleh wali kelasnya,” ungkap James.
Ia menjelaskan, riwayat seorang peserta didik diberikan hukuman oleh Guru Wali Kelas untuk duduk di lantai selamai proses pelajaran sejak tanggal 6-8 Januari 2025 murni dikarenakan kesalahan guru wali kelas tersebut.
Sebagaimana sesuai peraturan sekolah dan arahan kepala sekolah kepada setiap guru wali kelas, jika terdapat peserta didik yang mengalami keterlambatan pembayaran SPP, untuk mengarahkan orangtua peserta didik ke kepala sekolah untuk berkomunikasi.
“Namun, guru wali kelas IV tersebut mengambil tindakan dengan menghukum seorang peserta didik untuk duduk di lantai selama proses pelajaran selama 3 hari sejak tanggal 6-8 Januari 2025 tanda berkoordinasi dengan kepala sekolah. Dan ini diakui oleh Kepala SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan berdasarkan rekaman CCTV sekolah,” ucap James.
“Atas Tindakan guru wali kelas tersebut pihak sekolah dan Yayasan telah memberikan sanksi kepada pihak wali kelas tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepala sekolah dan Ketua Yayasan dalam pemeriksaan,” tambahnya.
James Panggabean menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan suatu informasi baru bahwa kedua anak tersebut, baik yang duduk di Kelas I dan Kelas IV sebagai penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun kemanfaatan dana PIP tersebut tidak tepat sasaran dipergunakan oleh orangtua untuk membayarkan SPP kedua anaknya.
Sebagaimana Pihak sekolah telah memberikan bantuan biaya Pendidikan secara gratis kepada setiap anak yang duduk di bangku sekolah kelas I-VI selama satu semester dari Januari-Juni dan terdapat pembebanan biaya SPP kepada orangtua murid pada Juli- Desember. Sungguh sangat disayangkan pembebanan biaya pendidikan pada Juli-Desember terjadi keterlambatan padahal dana PIP telah diterima orangtua murid.
“Pihak Dinas Pendidikan Kota Medan telah menghimbau melalui grup whatsaap kepada setiap Kepala Sekolah, untuk tidak membebankan permasalahan keterlambatan pembayaran SPP kepada peserta didik. Kami dari Ombudsman RI meminta agar hal tersebut untuk terus dilakukan dan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan kepada seluruh Kepala Sekolah, dalam menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembayaran SPP kepada Orangtua murid bukan kepada peserta didik,” ucapnya.
Pemulihan
James Panggabean juga meminta agar pihak sekolah Abdi Sukma dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pemulihan psikis si anak tersebut, pasca diberikan hukuman duduk di lantai dan terlebih viralnya video tersebut. Anak tersebut kewajibannya hanya mendapatkan pendidikan dan mental yang baik selama proses pelajaran.
“Jadi, jangan sampai mengganggu mental si anak dalam menempuh Pendidikan hanya dikarenakan keterlambatan pembayaran SPP yang sebenarnya tanggungjawab orangtua. Hal ini catatan kami kepada Pihak Sekolah, Pihak Yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera dilakukan terlebih anak ini masik menempuh Pendidikan di sekolah tersebut,” imbuhnya.
James juga meminta agar pihak sekolah mengantisipasi perundungan terhadap si anak tersebut dari pihak manapun setelah kejadian ini menjadi viral. Sekolah harus mampu memperbaiki situasi kondisi proses belajar mengajar khususnya di kelas si anak tersebut.
“Harapan kita bersama untuk ke depannya semoga ini kasus yang terakhir dalam menghukum anak, dikarenakan keterlambatan pembayaran SPP. Itu sebenarnya adalah tanggungjawab orangtua murid,” tuturnya. (h01)
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumut, James Marihot Panggabean. Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.