MEDAN (Waspada): Penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, harus mampu menyeret aktor utama di balik kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan negara merugi Rp300 triliun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Pembaruan Hukum dan Peradilan (PUSPHA) Muslim Muis, merespon penilaian masyarakat vonis terdakwa dalam kasus itu yakni Harvey Moeis 6,5 tahun penjara, yang dianggap tidak sepadan dengan kerugian negara.
“Kalau kita lihat, apa yang diputuskan hakim memang jauh dari tuntutan jaksa. Tetapi, perlu diketahui, hakim itu memutus perkara sesuai dengan perbuatan terdakwa, seberapa yang telah dikorupsinya. Bukan yang jadi potensi,” kata Muslim Muis, Selasa (14/1).
Ia berpandangan, justru hakim sudah adil dalam perkara tersebut. Hanya saja, masyarakat awam melihat jumlah kerugian negara yang begitu fantastis dan tidak dianggap setimpal dengan hukuman yang diputuskan hakim.
“Yang Rp 300 T kan masih potensi. Makanya MK saja tidak berani jauh berkomentar soal putusan hakim,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, biar berkeadilan, penegak hukum harus mampu menyeret oknum di balik kasus korupsi tersebut.”Jangan hanya dikorbankan si Harvey saja. Kalau bisa siapa yang memerintahkan itu harus diperiksa. Ini kan korupsinya berjamaah bukan dia sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus transparan dan bebas dari intervensi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam soal aliran dana korupsi tersebut.
“Kasus ini nilainya fantastis. Penegak hukum harus berani membuka tabir ke mana aliran uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmatinya,” katanya
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan timah yang melibatkan Harvey Moeis. Ia diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, hingga kini, publik masih menanti langkah aparat hukum untuk mengungkap dalang sebenarnya dalam kasus tersebut.
Ia berharap penanganan kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kepercayaan publik terhadap hukum sangat ditentukan oleh keberanian kita dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Direktur PUSPHA Muslim Muis
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.