DELISERDANG (Waspada): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah berkomiten menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
“Akhir Januari 2025 ini menjadi batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada peresmian layanan PBG 10 Jam selesai dan penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG yang diikuti Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman didampingi Sekretaris Daerah, Dr. H Citra Efendi Capah secara zoom meeting di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (14/1/25).
“Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat peraturan kepala daerah yang membebaskan BPHTB untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari,” tegas Mendagri di acara yang dilaksanakan di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten tersebut.
Kebijakan ini, tambah Tito, hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tito juga menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mendagri mencontohkan Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD senilai Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
“Nggak seberapa. Karenanya di daerah lain silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” paparnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” tandas Mendagri Tito Karnavian. (crin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.