JAKARTA (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi.
Meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750,78 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp 56.046.172,00.
“Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari
komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/1/2025).
“Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya,” sambung Zainut.
Menurut Wakil Menteri Agama periode 2019-2023 ini, pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.