Disdikbud Kota Medan Telah BAP Guru Kelas Hukum Siswa Belajar Di Lantai

  • Bagikan
Disdikbud Kota Medan Telah BAP Guru Kelas Hukum Siswa Belajar Di Lantai

MEDAN (Waspada): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Guru Kelas siswa Sekolah Dasar (SD) Swasta Abdi Sukma di Jalan STM Medan.

“Pada hari ini (Sabtu-Red)  telah dilakukan BAP oleh Tim Disdikbud Kota Medan, terhadap guru kelas yang memberikan hukuman belajar di lantai kepada siswa,” kata Kabid Pembinaan SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Bambang Sudewo, S.Pd, M.Pd,Sabtuv(11/1/2025).

Disebutkan, guru tersebut juga telah melakukan mediasi kepada orang tua siswa.

Dijelaskan, juga telah dilakukan mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Kepada pihak sekolah, orang tua sudah tidak mempermasalahkannya lagi. Namun kepada oknum guru, pihak orang tua dan pengacaranya menuntut agar guru tersebut melakukan konfrensi pers untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Pihak orang tua memberi waktu selama 1 minggu, sejak hari ini(Sabtu). Dan apabila tidak dilakukan konprensi pers, maka pihak keluarga akan memperkarakan masalah tersebut secara hukum,” pungkas Bambang.

Terpisah,Ketua Majelis Dikdasmen PNF Kota Medan, Ali Nurdin MA, menyampaikan masalah murid duduk di lantai saat belajar kurang beretika. Terlebih akibat menunggak SPP tiga bulan.

“Seharusnya diawal awal pihak yayasan maupun kepala sekolah menjelaskan aturan aturan yang berlaku dan bentuk hukuman yang sifatnya mendidik kepada siswa,” kata Ali Nurdin.

Lanjut dia, meskinya pihak sekolah  di awal awal masuk siswa didata, mana yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak yatim/piatu dan harus mengantisipasi jangan sampai ada siswanya yang putus sekolah atau terancam putus sekolah hanya karena ketidakmampuan membayar uang SPP.

Kata dia, pihak yayasan atau kepsek dapat saja mencarikan orang tua aduh, mencari para donatur atau memberikan subsidi silang bagi siswa yang berasal dari keluarga mampu membantu keluarga yang tidak mampu, atau memasukkan siswa tersebut ke dalam program KIP, PIP, atau bantuan beasiswa miskin.

“Banyak cara yang bisa dilakukan, tidak harus memberikan hukuman man seperti itu. Sangat mengganggu dan merusak mental dan psyicologi anak. Dan ini menjadi pembelajaran bagi sekolah sekolah atau yayasan yayasan lain. Saya sebagai Ketua Majelis Dikdasmen PNF Kota Medan,
mengimbau dan mengingatkan kepada sekolah sekolah Muhammadiyah se pembinaan Majelis dikdasmen PDM Kota Medan agar jangan melakukan tindakan tindakan seperti di atas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral di media sosial seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Medan,
berinisial M (10 tahun), harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar-mengajar. Ia dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena telat bayar SPP selama 3 bulan, yakni Oktober-November-Desember 2024.(m22)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *