MEDAN (Waspada) : Generasi Millenial dan Z menjadi kelompok umur yang tercatat kerap menggunakan Pinjaman Daring atau Pinjaman Online (Pinjol).
Sudah banyak kasus dimana pada generasi pada usia produktif kini kerap terjerat hutang pinjol.
Hutang pinjol ini kemudian membawa segudang masalah mulai dari masalah sosial, mental, hingga fisik.
Terjerat hutang menjadi sebab banyak dari kalangan gen z dan millenial terkena gangguan mental seperti stress.
Belum lagi, pinjol juga menjadi salah satu penyebab masalah rumah tangga pada kalangan keluarga muda di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kelompok usia rentang 19-34 tahun menjadi penyumbang terbesar untuk pemohon pinjaman perseorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan kelompok usia, outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52 persen dari total outstanding pinjaman perorangan.
Agusman pun mengungkapkan bahwa pinjaman pada rentang usia tersebut juga kerap bermasalah dengan kata lain tak bayar hutang.
“Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48 persen,” ungkap Agusman, dikutip waspada.id, Minggu, (12/01).
Sementara berdasarkan gender, outstanding pembiayaan kepada Perempuan mencapai 54,34 persen dari pembiayaan perorangan.
Kedepannya OJK akan menerapkan kebijakan baru terkait hal ini. OJK akan membatasi pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjol.
Pengguna pinjol akan dibatasi berdasarkan batas usia minimum dan penghasilan minimumnya. Aturan OJK ini mulai berlaku mulai paling lambat pada tahun 2027.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata Agusman.
Adapun aturan baru tersebut antara lain:
1. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan.
2. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
– Pemberi Dana Profesional terdiri atas:
a) Lembaga jasa keuangan;
b) Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f) Organisasi multilateral.
– Pemberi Dana Non Profesional adalah selain yang tertera di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah 500.000.000 rupiah per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.
3. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
4. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.(cnbc)
Sumber : cnbcindonesia.com
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.