BC Langsa Tangkap Truk Angkut Rokok Ilegal

- Aceh
  • Bagikan
BC Langsa Tangkap Truk Angkut Rokok Ilegal

LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa berhasil menangkap truk mengangkut rokok ilegal di Jalan Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 19:50.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman melalui siaran persnya, Sabtu (11/1) mengatakan, dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan terduga pelaku berinisial AS, 26, dan SB, 41.

“Turut diamankan barang 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merk, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red dan UFO Mild dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000,” jelasnya.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444.

BC Langsa Tangkap Truk Angkut Rokok Ilegal

Dijelaskan Sulaiman, adapun kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi, Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di
wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Kemudian, tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19:50 Wib tanggal 08 Januari 2025. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 orang di dalam truk yang kemudian diketahui berinisial AS, 26, bersama SB, 41, sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Selanjutnya, sambung Sulaiman lagi, untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.

Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman, mengucapkan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” imbuhnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *