P.SIDIMPUAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria pelaku pencurian dan pembongkaran toko foto copy saat berada di warung internet (Warnet).
MD, 29, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, saat ini sedang diproses hukum dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
“Sedang proses dan dilakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, Sabtu (11/1/2025).
Dijelaskan, Rabu (8/1/2025) pagi, Ivan Raika Siregar datang dan hendak membuka toko foto copy tempatnya bekerja di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi.
Namun alangkah terkejutnya ia melihat pintu toko yang tidak terkunci dan bagian dalamnya acak-acakan.
Selanjutnya ia hubungi pemilik toko, Amar Makruf Siagian. Tidak lama kemudian, tokenya itu tiba di lokasi dan bersama-sama memeriksa apa saja yang hilang.
Dari catatan mereka, telah hilang 1 kotak kertas A4 PPlite, 7 buah stabilo philos, 6 lusin buku tulis, 33 buku gambar, 21 pulpen cair philos, 11 buah spidol merah, 11 buah spidol biru, 10 buah spidol hitam.
Kemudian 5 buku folio merk forte, 1 speaker komputer, 6 buah pulpen tizo gel liner, 2 lusin steedler 2B, 7 buah pensil merk stark, 2 buah isolasiban merk ringo transparan dan 2 unit load speake aktif merk Baronet
Mereka berupaya mencari tahu apakah ada yang melihat kejadian pencurian tersebut. Ternyata ada seorang saks, Dedek, yang pada dini hari sebelumnya melihat dua pria keluar masuk toko itu.
Selanjutnya pemilik toko, Amar Makruf Siagian, membuat Laporan Polisi sesuai LP/B/10 /I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.
Pada malam harinya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku, MD, 29, saat berada di salah satu Warnet dekat rumahnya.
Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang ia curi bersama temannya di toko milik Amar Makruf Siagian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan dan memproses MD, saat ini peronel Satreskrim sedang melakukan pengembangan kasus dan memburu tersangka lainnya.(a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.