ACEH TAMIANG (Waspada) : Polemik tarik menarik kepentingan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Keuchik, Datok Penghulu, Reje) di Aceh harus melihat semua aspek serta kebutuhan, tentu tidak dapat dilakukan secara serta merta begitu saja.
“Kita harus bersatu dalam memperjuangkan ini, mengingat ada poin dalam UUPA yang harus diubah terkait dengan masa jabatan kepala desa tersebut serta memperjuangkan hal ini jelas akan menyita waktu dan tenaga,” kata Syariful Alam, Datok Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang kepada Waspada Jumat (10/1) di kantornya.
Dia mempertanyakan, apakah itu menjadi keharusan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
“Bila ditanya secara pribadi, saya harus jujur kalau perlu 10 tahun lamanya,” sebut Syariful Alam.
Akan tetapi menurutnya, dibalik itu semua, dengan lamanya masa jabatan seorang kepala desa akan menjamin berkesinambungannya pembangunan kampung (desa) yang dipimpinnya.
Dalam konteks ini, secara pribadi Syariful Alam mengusulkan lebih baik perjuangkan periodenya, dari pada masa jabatannya.
“Kenapa demikian, masa jabatan 8 tahun saya rasa terlalu lama,” sebutnya.
“Pertama kita mempunyai tekad memajukan desak lebih cepat, jika kita tidak mampu untuk untuk membuat desa kita lebih baik, maka waktu masa jabatan selama enam tahun itu merupakan waktu yang sangat lama bagi seorang kepala desa,” imbuhnya.
Kemudian menurutnya, juga harus membuka ruang ke masyarakat untuk menilai masa kerja kepala desa,apa sudah sesuai dengan keinginan masyarakat meski konteks kepuasan masyarakat itu beragam.
“Kita juga bisa mengevaluasi kinerja kita apakah sudah baik dan sesuai dengan keinginan kita pribadi dan keinginan masyarakat,” jelasnya.
Kemudian harus membuka ruang demokrasi bagi masyarakat yang ingin ikut mencalonkan diri menjadi salah seorang calon kepala desa.
“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama serta kepala desa selaku incumbent tetap punya hak untuk ikut kembali pada pemilihan tersebut jika masih diharapkan atau dicintai masyarakat Insya Allah akan kembali diberi amanah untuk periode berikutnya,” ujarnya.
Bahkan, hal yang harus dicermati juga yakni kepala desa bisa terhindar dari hal – hal penyalah gunaan anggaran negara yang diamanahkan negara melalui Anggaran Dana Desa (ADD), karena dimasa jabatan normal saja banyak kawan-kawan sesama kepala desa tersandung dugaan masalah penggunaan ADD dengan berbagai kasus yang sampai dengan saat ini.
“Jika dalam pandangan saya ini bertentangan dengan keinginan adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang sekarang diperjuangkan, itu merupakan hal wang wajar, sebab kita bersuara di alam demokrasi,” tegasnya.
Syariful menambahkan, bahwa dirinya juga merupakan satu diantara yang nantinya akan menjalankan amanah keputusan apapun bentuk terkait masa jabatan kepala desa setelah menjadi keputusan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan berkaitan dengan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun hingga saat ini dikabarkan belum bisa dilaksanakan di Aceh karena berbenturan dengan UUPA, saat ini masa jabatan kepala desa di Aceh masih berlaku selama enam tahun.(b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.